Kuasa hukum enam terpidana Tindak Kejahatan Vina Cirebon melaporkan Iptu Rudiana Di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keenam terpidana Tindak Kejahatan Vina, Jutek Bongso mengatakan, salah satu kliennya yakni Hadi Saputra mengaku disiksa Dari ayah almarhum Eky.
“Mereka (terpidana Tindak Kejahatan Vina) membuat surat pernyataan Ke atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya Menyediakan kuasa Lantaran mereka ada Ke lapas Supaya tidak bisa datang,” ujar Jutek Ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menyebutkan Hadi Menyaksikan pukulan dan penginjakan Ke kepala hingga dipaksa minum urine.
“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami klien kami, Di mulai diinjak-injak Setelahnya Itu pukulan Setelahnya Itu gembok dipukulkan Di kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya,” katanya.
“Tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala kan ini hal-hal yang sebetulnya sudah Ke luar kemanusiaan,” sambungnya.
Laporan tersebut juga didasari rasa kemanusiaan, pihaknya juga sangat menyayangkan jika dugaan penganiayaan tersebut benar dilakukan Iptu Rudiana.
“Karena Itu saya pikir laporan ini Mutakhir dugaan ya kami minta penyidik Polri membedah ini semuanya Lantaran masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dilaporkan Di Bareskrim, Iptu Rudiana Diduga Injak Kepala hingga Minta Terpidana Tindak Kejahatan Vina Minum Urine