—
Provinsi DKI Jakarta Melakukan Inisiatif pemutihan denda Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB diatur Ke Keputusan Kepala Badan Pendapatan Area Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Pembatasan Administrasi Secara Jabatan Sebagai jenis Ppn Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan ini diadakan Sebagai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayarannya, Sebab penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Ke akun @Humaspajakjakarta.
Aturan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku Didalam 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Didalam Inisiatif pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Ppn Akansegera dibebaskan Didalam denda. Karena Itu, jika terlambat membayar Ppn atau memperpanjang STNK, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Sambil Itu, Untuk User yang ingin balik nama surat kendaraan Ke Provinsi Jakarta Akansegera Memperoleh pemutihan biaya, Agar pembeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama tanpa biaya.
Kendati demikian, setiap pengendara tetap harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Didalam Syarat yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Ppn Kendaraan hingga 31 Agustus