Kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan Hingga KPK. Foto: Dok SINDOnews
“Ada dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang dilakukan Bapanas dan Bulog Lantaran menurut kajian kami dan hasil investigasi, ada dugaan mark up yang dilakukan dua lembaga tersebut Yang Berhubungan Bersama masalah Pembelian Barang Di Luar Negeri beras,” ujar Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Bapanas dan Bulog adalah pihak yang bertanggung jawab atas Pembelian Barang Di Luar Negeri beras tidak proper Di menentukan harga. Hal itu menyebabkan terdapat selisih harga beras Pembelian Barang Di Luar Negeri yang sangat signifikan.
“Harganya jauh Di atas harga penawaran. Ini Menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog,” tegasnya.
Hari mengungkapkan data yang Menunjukkan bagaimana praktik mark up terjadi. Dia menduga ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang Menyediakan penawaran Sebagai 100.000 ton beras. Harganya USD538 per ton Bersama skema FOB dan USD573 per ton Bersama skema CIF.
Di sejumlah data yang dikumpulkan menyimpulkan harga realisasi Pembelian Barang Di Luar Negeri beras itu jauh Di atas harga penawaran. Dugaan mark up juga diperkuat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Di Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD371,60 juta. Artinya, Bulog mengimpor beras Bersama harga rata-rata 655 Kurs Mata Uang Amerika AS per ton. Di nilai ini ada selisih harga atau mark up senilai USD82 per ton.
“Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga Di USD180,4 juta. Jika menggunakan kurs Rp15.000 per Kurs Mata Uang Amerika, maka estimasi selisih harga pengadaan beras Pembelian Barang Di Luar Negeri diperkirakan Rp2,7 triliun,” kata Hari.
Sebagai dugaan kerugian Bangsa akibat demurrage (denda) pelabuhan Pembelian Barang Di Luar Negeri beras senilai Rp294,5 miliar terjadi Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya Di pertengahan hingga akhir Juni 2024.
“Harus ada pengawasan secara hukum yang dilakukan KPK Sebagai segera melakukan investigasi Pada permasalahan Pembelian Barang Di Luar Negeri beras,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak ingin menyampaikan informasi mengenai laporan Komunitas Lantaran merupakan kerahasiaan. Tetapi, secara normatif KPK Akansegera menindaklanjuti laporan yang diberikan Komunitas.
“KPK tidak bisa menyampaikan laporan yang masuk Lantaran menyangkut kerahasiaan. Bila pelapor yang membuka Hingga jurnalis itu Di luar kewenangan KPK,” katanya.
“Bila dinilai sudah lengkap Sebagai ditindaklanjuti Akansegera ditindaklanjuti. Tapi, bila ternyata dibutuhkan data/dokumen pelengkap, maka Akansegera diminta Sebagai melengkapi dulu,” tambahnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Mark Up Pembelian Barang Di Luar Negeri Beras, Kepala Bapanas dan Kabulog Dilaporkan Hingga KPK