Lombok Di –
Sebanyak 34 Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Hingga Luarnegeri kena tilang Di Di Bandara Internasional Lombok dan Sirkuit Mandalika, Lombok Di, Nusa Tenggara Barat (NTB). Puluhan kendaraan yang ditilang itu sebagian besar tidak Memperoleh kartu uji kir.
Plh Kepala Seksi Lalu lintas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB, Muhajirin, mengungkapkan puluhan kendaraan itu ditilang Di mengangkut wisatawan domestik.
“Kami lakukan penindakan ini Pada tiga hari Sebelum Kamis (27/6/2024) hingga hari ini,” kata dia Di ditemui Di Di Sirkuit Mandalika, Sabtu (29/6/2024).
Muhajirin mengatakan tujuan penindakan ini Sebagai Memangkas angka kecelakaan Di kendaraan Antara kota Antara provinsi (AKAP) dan angkutan antar kota Untuk provinsi (AKDP).
“Ada juga yang tidak Memperoleh izin muat Perjalanan Hingga Luarnegeri. Otomatis kena tilang,” tegas Muhajirin.
Setiap kendaraan angkutan umum, Muhajirin berujar, wajib melakukan uji kir per enam bulan. Menurutnya, petugas juga telah menahan sejumlah Produk bukti seperti STNK Di sopir Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Hingga Luarnegeri yang terkena tilang itu.
“Nanti (STNK-nya) bisa diambil kembali Di sidang Di Lembaga Proses Hukum Negeri Mataram tanggal 12 Juli 2024. Sebagai nominal denda, itu yang menentukan pihak Lembaga Proses Hukum,” ujarnya.
Muhajirin juga menyoroti Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Hingga Luarnegeri yang tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (apar). Padahal, dia melanjutkan, tersedianya apar Untuk perjalanan Perjalanan Hingga Luarnegeri setiap Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Hingga Luarnegeri bertujuan Sebagai Mengharapkan terjadinya kecelakaan.
Ia mengimbau Komunitas menggunakan Alat Lunak Mitra Darat Sebagai mengetahui kelengkapan Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Hingga Luarnegeri Di Bali. Menurutnya, Kandidat penumpang bisa melihat kendaraan yang telah melakukan uji kir, Memperoleh surat jalan, serta kartu pengawasan tercatat dan terdata.
“Kalau agak ragu pakai kendaraan yang dipesan bisa cek lewat Alat Lunak. Kalau seandainya Bacaan uji kir mati, bisa ajukan mengganti kendaraan,” tegas Muhajirin.
Artikel ini telah tayang Di detikbali,
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Duh, 34 Kendaraan Angkutan Umum Perjalanan Hingga Luarnegeri Ditilang Di Di Bandara Lombok dan Sirkuit Mandalika