App Store. FOTO/ CNET
Seperti dilansir Untuk DPA, Selasa (25/6/2024), Komisi tersebut mengatakan Untuk sebuah pernyataan bahwa mereka Berencana Mengejar praktik raksasa Ilmu Pengetahuan tersebut yang mengenakan biaya Di toko Alat Lunak dan pengembang Alat Lunak alternatif setiap kali Pemakai iPhone menginstal Alat lunak mereka.
Hal ini juga mengkaji langkah-langkah yang harus dilalui Pemakai Alat Apple Sebagai menggunakan toko Alat Lunak alternatif, serta kriteria kelayakan Apple Untuk pengembang Sebagai menyediakan Alat Lunak iPhone Melewati situs web, bukan Melewati App Store.
Investigasi tersebut berkaitan Di Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa, yang mengatur perilaku ‘penjaga gerbang’ digital, yaitu perusahaan yang Memperoleh posisi kuat dan berkuasa Untuk ekonomi digital UE, bertindak sebagai perantara Di banyak konsumen dan Usaha.
Komisi tersebut juga Mengintroduksi bahwa mereka telah mengirimkan ‘pandangan awal’ kepada Apple bahwa perusahaan tersebut melanggar DMA Di mencegah pengembang mengarahkan Pemakai secara bebas Hingga luar ekosistem App Store.
Ini adalah Dibagian Untuk penyelidikan yang dibuka Di bulan Maret. Pandangan itu belum final.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Eropa Selidiki App Store, Ini Masalahnya