—
Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Di Mengintroduksi aturan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilarang menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Untuk liburan Tahun Terbaru 2025. Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Untuk kepentingan pribadi.
“Kendaraan Pribadi dinas itu peruntukannya dipakai Untuk urusan dinas. Dari Sebab Itu, Kendaraan Pribadi dinas tidak diperbolehkan digunakan Untuk liburan tahun Terbaru, Lantaran kegiatan itu bukan urusan dinas,” kata Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Dunaid Ke Pekalongan, Senin (30/12) dikutip Bersama Di.
Menurut dia, Untuk warga yang menjumpai Kendaraan Pribadi dinas milik pemerintah Lokasi digunakan Untuk mudik ataupun liburan Di perayaan tahun Terbaru bisa langsung melapor.
“Aturannya sudah jelas, Kendaraan Pribadi dinas tidak boleh dibawa mudik. Dari Lantaran, Untuk warga yang mendapati adanya Kendaraan Pribadi dinas dibawa mudik ataupun liburan bisa segera melapor,” ucapnya.
Ia mengatakan sesuai peraturan, kendaraan dinas pelat merah tidak boleh digunakan Untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan keluarga rekreasional.
Tetapi, kata dia, Kendaraan Pribadi dinas tersebut harus disimpan Ke kantornya masing-masing dinas Agar jika ada yang membawa Ke luar Lokasi Ke luar jam atau kepentingan dinas maka jelas melanggar.
Kendaraan Pribadi dinas juga dilarang dipakai Untuk liburan maupun mudik Ke luar Lokasi Di libur Natal 2024.
“Maka Itu, kami Akansegera Memberi Pembatasan kepada aparatur sipil Negeri yang melanggar menggunakan Kendaraan Pribadi dinas Untuk kepentingan pribadi Di Di libur Tahun Terbaru 2025,” tuturnya.
Pelarangan mudik memakai Kendaraan Pribadi dinas ini tertuang Di Peraturan Pejabat Tingginegara Pendayagunaan Aparatur Negeri Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Di aturan ini juga menjelaskan penggunaan Kendaraan Pribadi dinas Dari ASN diklasifikasikan Ke Di tiga Skor:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya Di hari kerja kantor.
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan Ke Di kota, dan pengecualian penggunaan Ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Foto dan Laporkan jika Ada ASN Pakai Kendaraan Pribadi Dinas Ke Malam Tahun Terbaru