loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Di) tiba Untuk menjalani sidang perdana Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto : Arif Julianto
“Kami menilai Penuntut Umum Menunjukkan cara mendakwa Bersama jurus sapu jagat. Dari Sebab Itu semuanya dimasukkan sedemikian rupa, entah itu punya siapa, dituduhkan Ke Pak Febrie Adriansyah. Kami menyebutnya ini dakwaan sapu jagat atau gelondongan Untuk TPPU-nya,” ujar Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, Rabu (7/10/2026).
Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU Untuk dakwaan belum terbukti kebenarannya. Dia menyebut JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal yang berkaitan Bersama penerimaan uang Rp55 miliar.
Baca juga: Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp12 Miliar Yang Terkait Bersama Penanganan Peristiwa Pidana Hukum Penyuapan Tol Layang MBZ
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gelondongan, Tak Ada Predicate Crime yang Jelas











