Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Untuk Pemohon SIM


Jakarta, CNN Indonesia

Provinsi Bali telah memulai syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) Untuk para pemohon SIM Di sembilan Polres. Syarat ini sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun mengatakan bahwa peraturan itu mengubah Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Bersama salah satu perubahan utamanya adalah penambahan syarat kepesertaan aktif JKN Untuk pemohon SIM, baik SIM A, B, maupun C.

Kepolisian Daerah Provinsi Bali menjadi salah satu lokasi uji coba implementasi Perpol ini. Langkah itu merupakan upaya kolaborasi Untuk mendukung Peraturan Kepala Negara Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur kewajiban Komunitas menjadi peserta aktif Inisiatif JKN.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, memasukkan kepesertaan JKN sebagai syarat penerbitan SIM adalah Dibagian Untuk upaya pemerintah dan Polri Sebagai memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi Bersama jaminan Kesejaganan.

“Bersama menjadi peserta aktif JKN, ketika pemohon SIM membutuhkan pelayanan Kesejaganan, mereka dapat Bersama mudah mengaksesnya tanpa harus memikirkan biaya yang Bisa Jadi timbul,” kata David Untuk keterangan yang diterima Di Jakarta, Kamis (12/9) dikutip Untuk Ditengah.

Bukti keaktifan kepesertaan JKN dapat Bersama mudah dilampirkan Di pengajuan SIM. Pemohon dapat Menunjukkan tangkapan layar Untuk Inisiatif Mobile JKN atau menggunakan layanan WhatsApp PANDAWA Di nomor 0811 8 165 165 sebagai bukti keaktifan.

“Jika Kandidat pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka dapat mendaftar Di lokasi pembuatan SIM. Nantinya ada petugas yang Berencana membantu Sebagai melakukan pendaftaran langsung Di tempat,” ucapnya.

Sambil Itu Untuk yang kepesertaannya tidak aktif Sebab menunggak, ujarnya, terdapat Inisiatif Ide Iuran Bertahap (REHAB) agar dapat melunasi tunggakan Bersama skema cicilan.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Bali AKBP Bima Aria Viyasa mengungkapkan bahwa Di Agustus 2024, jumlah pemohon SIM mencapai 40.588 orang.

Untuk jumlah tersebut, sebanyak 29.382 orang telah Memperoleh kepesertaan JKN aktif, Sambil Itu 1.630 pemohon Memperoleh status kepesertaan JKN non-aktif, dan 9.416 pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN.

“Ini merupakan angka yang cukup signifikan, mengingat bahwa Di ini Komunitas belum sepenuhnya sadar Berencana pentingnya kepesertaan JKN. Kami berharap Bersama implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023, kesadaran Komunitas Berencana pentingnya perlindungan jaminan Kesejaganan Menimbulkan Kekhawatiran,” tutur Bima.

Sebelumnya Itu dikabarkan ada tujuh provinsi yang menjalani uji coba keikutsertaan BPJS Kesejaganan Sebagai perpanjangan SIM yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

[Gambas:Video CNN]

(Ditengah/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Giliran Bali Uji Coba Syarat Kepesertaan JKN Aktif Untuk Pemohon SIM