Pemerintah diproyeksi bisa meraup Rp6,3 triliun per tahun Di premi asuransi TPL kendaraan roda dua saja. FOTO/Ilustrasi
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, angka tersebut berasal Di hasil hitung-hitungan berdasarkan data Di Korlantas Polri. Di data itu, papar dia, Pertumbuhan kendaraan bermotor Hingga Indonesia Ke tahun 2023 adalah sebanyak 153.400.392 unit. Angka tersebut terdiri Di 127,97 juta unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua, 19,17 juta Kendaraan Pribadi pribadi, dan sisanya angkutan Produk dan orang.
Irvan Lalu Memutuskan sampel Di total jumlah kendaraan roda dua yang ada Hingga Indonesia sebanyak 127,97 juta unit. Sedangkan asumsi premi yang digunakan adalah premi biasa dibayarkan Sebagai nasabah asuransi TPL sebesar 1% Di nilai tanggungan.
“Premi 1% saja Di nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50.000 setahun,” kata Irvan Di diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).
Jika dikalikan Bersama total jumlah kendaraan roda 2, maka potensi dana yang dihimpun sebesar Rp6,3 triliun per tahun. “Pada ini saja jumlah kendaraan roda dua sudah Disekitar 127 juta, kalau dikali Rp50.000, itu Disekitar Rp6,3 triliun. Ini Mutakhir roda dua saja,” tuturnya.
Sebagai diketahui, asuransi TPL tidak menanggung Produk pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal tertabrak. Lantaran itu, asuransi ini tidak sepopuler asuransi kendaraan lainnya seperti asuransi All Risk atau total lost only yang mengganti kerusakan hingga kehilangan kendaraan milikpemegang polis.
“TPL ini nanti Sebagai menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak Kendaraan Angkutan Umum, dan sebagainya, Karena Itu bukan kendaraannya sendiri,” jelasnya.
Lantaran itu, kata dia, meski Pada ini asuransi TPL memang sudah ada, Tetapi sifatnya sukarela. Irvan menambahkan, biasanya User asuransi ini adalah pemilik Kendaraan Pribadi mewah yang memang rentan Berusaha Mengatasi gugatan jika terjadi kecelakaan Hingga jalan.
“Kalau misalnya itu Kendaraan Pribadi mewah yang menabrak orang, atau Tempattinggal orang, tentu gugatan pihak ketiga itu besar. Lantaran itulah Kendaraan Pribadi pemilik Kendaraan Pribadi mewah biasanya Memutuskan asuransi TPL, Lantaran dia khawatir Berusaha Mengatasi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara Kendaraan Pribadi mewah ini kaya,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gurih! Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 T per Tahun Di Iuran Asuransi TPL Kendaraan Bermotor Roda Dua Saja