Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini bentuk Pengakuan Di Negeri kepada anak binaan. Foto/SINDOnews
Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, pengurangan masa pidana ini bentuk Pengakuan Di Negeri kepada anak binaan yang terus berbuat baik dan memperbaiki diri. Hal ini, kata dia, Menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti Langkah pembinaan Didalam baik.
“Kami berharap, pemberian pengurangan masa pidana dapat menjadi Semangat Untuk anak binaan Sebagai terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat,” kata Yasonna Lewat keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan data yang dibeberkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Di 1.138 anak binaan, sebanyak 1.105 orang Memperoleh pengurangan masa pidana I. Sedangkan, 33 anak binaan lainnya Memperoleh pengurangan masa pidana II atau langsung bebas.
Adapun, besaran pengurangan masa pidana Untuk anak binaan bervariasi, mulai Di satu hingga enam bulan. Ke mana, Kantor Daerah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatatkan jumlah terbanyak anak binaan penerima pengurangan masa pidana yaitu 111 orang.
Lalu, jumlah anak binaan yang Menyambut pengurangan masa pidana terbanyak kedua ada Ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan sebanyak 97 orang. Sambil Itu, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 76 orang.
Per tanggal 12 Juli 2024, jumlah anak dan anak binaan berdasarkan sistem database pemasyarakatan berjumlah 2.153 orang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 575 anak dan 1.578 anak binaan yang berada Ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Pemasyarakatan, dan Tempattinggal Tahanan Negeri.
“Didalam diberikannya pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional ini, Negeri menghemat biaya makan Anak dan Anak Binaan sebesar Rp826.710.000,” bebernya.
Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Didalam Undang-Undang (Aturantertulis) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Aturantertulis Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Proses Hukum Pidana Anak.
Lalu,Aturantertulis Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Konvensi Kesejahteraan Anak, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HAN 2024, 1.138 Anak Binaan Dapat Pengurangan Masa Pidana