loading…
Peraturan Yang Terkait Didalam penghapusan batas usia pencari kerja harus lebih tegas bukan cuma surat edaran. FOTO/dok.SindoNews
Partai Buruh dan Kerja Sama Politik Serikat Pekerja berpendapat harus dikeluarkan Untuk bentuk peraturan Pembantu Pemimpin Negara tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu Untuk merekrut karyawan Terbaru yang melanggar Ham dan hak konstitusional warga Negeri.
“UUD 1945 Didalam tegas Mengungkapkan bahwa setiap warga Negeri berhak Menyambut pekerjaan dan penghidupan yang layak. Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi Untuk Merasakan pekerjaan,” ujar Pemimpin Negara Partai Buruh sekaligus Pemimpin Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Untuk keterangan pers, Sabtu (31/5).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Hapus Syarat Batas Usia Pencari Kerja, Ini Ketentuannya
Dia menilai, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan. Didalam adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif Untuk strategi pemerintah Sebagai mencapai Perkembangan ekonomi 8%. Begitu pula Didalam syarat penampilan Memikat dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
Kerja Sama Politik Serikat Pekerja dan Partai Buruh Merangsang pemerintah agar membuat peraturan Pembantu Pemimpin Negara tenaga kerja, bukan sebatas surat edaran. Lantaran Untuk 20 tahun lalu pun surat edarannya sudah ada tapi hanya menjadi macan Kertas, Lantaran tidak ada Pembatasan atau pemaksaan kepada perusahaan Sebagai menjalankannya.
Memang Untuk batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan Memikat, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara Memperoleh tinggi tertentu Sebagai menjangkau bagasi kabin. Atau industri fasyen yang memerlukan penampilan Memikat Untuk modelnya. Malahan Di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera Untuk anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hapus Batas Usia Pencari Kerja Perlu Aturan Tegas, Bukan Surat Edaran