Harta benda milik suami Sandra Dewi terancam disita jika tak bayar uang pengganti Rp210 miliar Sesudah inkrah. Foto/ Instagram
Jika tidak, maka harta benda Harvey Moeis bisa disita Sebagai dilelang Sebagai menutup uang pengganti itu. Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untuk Keinginan dibacakan JPU Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Senin (9/12/2024).
“Untuk hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka diganti Bersama pidana penjara Pada enam tahun,” ungkapnya.
Harvey Moeis diketahui menjadi terdakwa Tindak Kejahatan dugaan Penyuapan dan TPPU Untuk pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah PT. Timah. JPU) menuntut 12 tahun penjara, juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar kepada Harvey Moeis.
Sambil, Sandra Dewi belum memberi pernyataan atas Keinginan tersebut. Dilihat akun Instagramnya, @sandradewi88, dia tidak mengaktifkannya sudah beberapa minggu. Sandra Dewi juga mematikan kolom komentarnya.
Postingan terakhir, dipenuhi Bersama pose-pose Sandra Dewi menjadi endorse, Ke mananya dia banyak Memperkenalkan produk Kantong.
Sambil, Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penyuapan dan TPPU sesuai Bersama pasal yang didakwakan.
Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana Penyuapan dan pencuciaan uang Untuk pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah Ke Area izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk Di 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan Bangsa hingg Rp300 triliun.
Untuk dakwaan, Harvey diduga Melakukan pertemuan Bersama Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, Mantan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu Merundingkan permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5% Untuk kuota Penjualan Barang Ke Luar Negeri berbagai smelter swasta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Harta Benda Milik Suami Sandra Dewi Terancam Disita jika Tak Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar