Langkah pensiun sebagai upaya Sebagai peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan Keadaan umum.Foto/Dok
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan tersebut memang mengamanatkan penguatan Sebagai harmonisasi Langkah pensiun, khususnya Di pasal 189.
“Akan Tetapi Di pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat Sebagai Memperoleh Langkah pensiun yang bersifat tambahan yang wajib Bersama kriteria-kriteria tertentu yang nanti Akansegera diatur Di Di peraturan pemerintah,” kata Ogi Di Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Aturan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Menurut Ogi, memang pemerintah Akansegera mengharmonisasikan seluruh Langkah pensiun sebagai upaya Sebagai peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan Keadaan umum.
“Karena Itu kalau Bersama hasil data yang ada, manfaat pensiun yang diterima Dari pensiunan itu relatif sangat kecil ya, itu hanya Disekitar 10-15 persen Bersama penghasilan terakhir yang diterima Di Di aktif ya,” ujar Ogi.
Akan Tetapi, yang diamanatkan Di Undang-Undang P2SK ini dikenakan Sebagai pendapatan berapa yang kena wajib itu, menurut Ogi itu belum ada.
Adapun OJK hanya Memperoleh kapasitas sebagai pengawas Sebagai melakukan Langkah harmonisasi tersebut yang Akansegera dibuatkan PP.
“Karena Itu kita menunggu Bersama kewenangan yang ada Bersama pemerintah Sebagai menerbitkan peraturan pemerintah Yang Berhubungan Bersama Bersama hal sebut. Karena Itu kami belum bisa bertindak lanjut Sebelumnya PP-nya itu diterbitkan,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Heboh Gaji Pekerja Dipotong Langkah Pensiun, OJK Bilang Begini