Kepala Negara Jokowi Di meninjau proyek Ke Ibu Kota Nusantara. FOTO/Ist
Penilaian soal pemberian HGU hingga 190 tahun Sebelumnya Itu telah menjadi sorotan Bersama Kelompok, yang Dikatakan bertentangan Bersama semangat Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Malahan melebihi hukum kolonial Agrarische Wet 1870 yang hanya memberi konsesi Pada 75 tahun.
“Pemberian HGU hingga 190 tahun dipandang tidak konstitusional dan tidak berpihak Di semangat reforma agraria dan hak atas tanah. Setara Institute memandang bahwa proses pemberian HGU Bersama semangat Untuk memikat Penanaman Modal secara tidak sehat, Berpotensi Untuk menimbulkan Kartu Merah Hak Fundamental berkelanjutan. Apalagi integrasi prinsip Usaha dan Hak Fundamental sama sekali tidak menjadi konsideran Keputusan-Keputusan Yang Berhubungan Bersama Bersama IKN dan percepatan pembangunan IKN,” ujar Peneliti Usaha dan Hak Fundamental SETARA Institute, Nabhan Aiqani Melewati keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Sejauh pembacaan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa Melewati penetapan Undang-Undang No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Bangsa, menurut Nabhan, sama sekali tidak ditemukan klausul tentang pemenuhan aspek Hak Fundamental Bersama entitas Usaha Untuk peranjian Penanaman Modal maupun perdagangan, Ke mana prinsip Usaha dan Hak Fundamental Di ini telah menjadi rezim hukum internasional dan juga rezim pasar Dunia. “Ketiadaan adopsi prinsip ini menjadi salah satu hambatan Untuk investor Untuk terlibat Untuk pembangunan IKN,” ujarnya.
Dia mengatakan, prinsip Usaha dan Hak Fundamental menekankan bahwa setiap Kesepakatan Penanaman Modal harus memastikan penghormatan perusahaan Di Hak Fundamental. UN Working Group on Business and Human Rights merekomendasi kepada Pemerintah Untuk Mengkaji beberapa aspek meliputi penilaian dampak Hak Fundamental Sebelumnya menyelesaikan Kesepakatan Penanaman Modal, memasukkan klausul Untuk Kesepakatan Penanaman Modal Bangsa-perusahaan yang mengharuskan perusahaan menghormati Ham, dan menerapkan proses uji tuntas Ham (proses mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan memperhitungkan cara perusahaan mengatasi dampak buruk Hak Fundamental yang aktual dan potensial).
Belajar Bersama Penghayatan Uni Eropa, Melewati regulasi The 2012 ‘EU Strategic Framework and Action Plan on Human Rights and Democracy’ yang menekankan komitmen Untuk memajukan perlindungan Hak Fundamental Untuk hubungan eksternal, termasuk Keputusan perdagangan. Regulasi ini menyerukan tindakan Untuk memasukkan Hak Fundamental Ke Untuk Penilaian Dampak, terutama perjanjian perdagangan yang mempunyai dampak ekonomi, sosial dan lingkungan yang signifikan.
“Dibandingkan Bersama mengobral HGU, investor justru lebih membutuhkan kepastian prinsip Hak Fundamental, Sustainability dan antikorupsi Untuk tata kelola Penanaman Modal. Lantaran kepastian berbisnis bukan melulu Di aspek ketersediaan lahan tetapi sangat ditentukan Bersama aspek social acceptance atau penerimaan sosial yang mendukung operasionalisasi Usaha,” pungkasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: HGU IKN hingga 190 Tahun Melebihi Hukum Kolonial