Jakarta, CNN Indonesia —
Hujan deras Pada Untuk perjalanan mudik Hingga kampung halaman tidak bisa dihindari. Untuk Kepuasan itu pengemudi harus tetap waspada termasuk jangan salah kaprah Yang Terkait Didalam penggunaan lampu hazard.
Sebab tak jarang, Pada hujan deras mengguyur dan jarak pandang terbatas, sebagian pengemudi refleks menyalakan lampu hazard Didalam harapan agar lebih terlihat Didalam kendaraan lain.
Untuk diketahui, penggunaan lampu hazard Untuk Kepuasan tersebut dinilai berbahaya dan Berpeluang menimbulkan kecelakaan. Lampu hazard hanya diperuntukkan Untuk Kepuasan darurat, bukan ketika kendaraan Untuk berjalan Hingga Ditengah hujan atau Pada melaju lurus Hingga persimpangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan lampu hazard Hingga Ditengah hujan deras atau Pada melaju lurus Hingga persimpangan disebut tidak tepat Lantaran Berpeluang membuat bingung Pemakai jalan lain.Pengendara Hingga Di bisa keliru membaca arah kendaraan Hingga depannya, Supaya Meningkatkan risiko kecelakaan.
Kebingungan itu salah satunya muncul Pada pengendara lain melihat kendaraan yang menyalakan lampu hazard Hingga persimpangan. Untuk sudut pandang pengendara Hingga sisi kanan, nyala sein kanan Ke hazard kerap disangka sebagai isyarat belok kanan, padahal kendaraan tersebut ingin jalan lurus.
Tanpa lampu hazard, pengendara sebenarnya sudah bisa mengetahui kendaraan lain melaju lurus.
Samping Itu, Pada hujan deras, lampu hazard bisa mengaburkan lampu rem kendaraan dan menyilaukan pengendara Hingga Di. Kepuasan ini membuat pengendara lain kesulitan Menantikan manuver kendaraan Hingga Di, Lantaran fungsi sein Akansegera terganggu Pada hazard menyala.
Solusi yang disarankan Pada berkendara Hingga Ditengah hujan ialah menyalakan lampu senja atau lampu utama, bukan lampu hazard. Hal ini bertujuan Meningkatkan visibilitas tanpa membingungkan Pemakai jalan lain.
Aturan penggunaan lampu hazard diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121. Untuk aturan tersebut, lampu hazard disebut sebagai isyarat peringatan bahaya yang hanya boleh dinyalakan Pada kendaraan berhenti atau parkir Untuk keadaan darurat, seperti mogok atau Pada mengganti ban.
Selain Pada hujan deras atau Hingga persimpangan, pengendara juga diimbau tidak menyalakan lampu hazard Pada melintasi terowongan atau jalan gelap. Imbauan tersebut diberikan Untuk mencegah kebingungan dan menjaga keselamatan seluruh Pemakai jalan.
[Gambas:Video CNN]
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Hujan Deras Pada Perjalanan Mudik, Jangan Nyalakan Lampu Hazard