Menlu Retno Marsudi menilai putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (IJC) yang menetapkan pendudukan Israel Di tanah Palestina merupakan tindakan ilegal menandakan hukum internasional berpihak Ke Palestina. FOTO/DOK.SINDOnews
Retno Menginformasikan, putusan ini merupakan putusan yang bersejarah. Terlebih, Indonesia turut menyampaikan Pandangan Lisan Di Mahkamah Internasional, Jumat (19/7/2024). “Fatwa hukum ini Menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak Ke perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno Untuk keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Retno menilai ICJ telah menegakkan rules-based international order. Bersama karenanya, Indonesia pun menegaskan mendukung pandangan ICJ agar semua Negeri serta Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan atas pendudukan ilegal Israel.
“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua Negeri dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengakui situasi yang ditimbulkan Untuk keberadaan ilegal Israel,” katanya.
Indonesia juga mendesak Israel mengakhiri keberadaan pendudukan ilegal itu Di tanah Palestina. Indonesia pun Merangsang Israel Untuk mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Di Di Itu, Israel juga wajib melakukan reparasi Untuk bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil Dari 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir Untuk rumahnya Untuk kembali.
“Sejalan Bersama fatwa hukum tersebut, Indonesia Merangsang agar Majelis Umum dan Dewan Keselamatan Perserikatan Bangsa-Bangsa memenuhi permintaan Mahkamah Untuk Membahas langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel Di Palestina,” tegasnya.
Putusan ini, kata Retno juga menjadi langkah awal mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya meski Israel masih menjadi occupying power Di tanah Palestina. Indonesia pun mengajak Kelompok internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa Untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan Menyediakan pengakuan Di keberadaan Negeri Palestina.
“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap Memiliki kewajiban sebagai Occupying Power Untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Area Pendudukan Palestina, sejalan Bersama penetapan fatwa Mahkamah,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hukum Internasional Berpihak Ke Palestina