Pernyataan Kejagung agar Komunitas tidak khawatir soal Mutu produk BBM usai diuji Lemigas diapresiasi. FOTO/Ilustrasi
“Penegasan Bersama Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa Komunitas tidak perlu khawatir Di produk BBM Pertamina ini bisa dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun tidak meragukan kualitasBBMyang Di ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Keputusan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria Untuk keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus tersebut sekaligus bisa dimaknai bahwa Kejaksaan Agung sudah meyakini bahwa produk BBM Pertamina sesuai standar yang berlaku Setelahnya dilakukan uji Mutu Bersama Lemigas sebagai lembaga yang berwenang Sebagai itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung tersebut menurutnya juga menjadi bukti kepedulian Di BUMN Sebagai tetap menjalankan perannya memenuhi kebutuhan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung Yang Terkait Bersama besaran kerugian Bangsa atas penyelewengan Pembelian Barang Bersama Luar Negeri BBM yang Akansegera dihitung Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu bisa membuat Komunitas tidak terlalu berburuk sangka Di BUMNenergi tersebut. Pasalnya, Di awal munculnya Tindak Kejahatan ini dugaan nilai kerugian Bangsa yang timbul terbilang luar biasa besar Agar menjadi perhatian Komunitas.
“Penegakan hukum pemberantasan Kejahatan Keuangan wajib dilakukan Di siapapun tanpa terkecuali, Akan Tetapi Di sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang dapat mengganggu kepentingan Komunitas,” tuturnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar