Pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menyebut indeks perilaku anti Kejahatan Keuangan Indonesia 2024 menurun. Foto/SINDOnews
Kandidat Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) yang juga pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho, menilai sikap permisif Kelompok Di Kejahatan Keuangan diakibatkan Lantaran hilangnya keteladanan Untuk para elite dan pemimpin bangsa ini Untuk pemberantasan Kejahatan Keuangan.
Malahan perilaku Kejahatan Keuangan para elite sangat telanjang dipertontonkan dihadapan Kelompok. Parahnya lagi, belakangan ini terangnya, perilaku Kejahatan Keuangan Ke tingkatan elite Lebihterus ugal-ugalan. Tetapi sayangnya, pemberantasan Kejahatan Keuangan sekarang ini cenderung tebang pilih, tumpul Ke atas dan tajam Ke bawah.
”Karena Itu, saya kira, kontribusi terbesar Untuk melemahnya IPAK adalah keputusasaan Kelompok melihat perilaku hukum Ke tingkat elite. Banyak Tindak Kejahatan yang melibatkan elite berujung Di tak terungkapnya Tindak Kejahatan itu atau hukuman yang tak setimpal. Terakhir kan Ke Tindak Kejahatan kematian Vina Cirebon. Kelompok kan sakit hatinya dan makin apatis Di institusi hukum,” jelasnya Ke Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Hardjuno melihat pesta pora para pelaku Kejahatan Keuangan ini dimulai Di operasi pelumpuhan KPK pascarevisi Perundang-Undangan-nya. “Kini, pemberantasan Kejahatan Keuangan kita merosot Untuk hulu Ke hilir, Untuk penyelidikan Perkara Pidana hingga Putusan, semua tidak sesuai ekspektasi publik. Pembantu Pemimpin Negara juga banyak Kejahatan Keuangan, Karena Itu tontonan setiap hari. Bahwa kena hukum itu cuma Lagi sial saja, sudah biasa dan bukan kejadian luar biasa lagi Untuk Kelompok,” papar Hardjuno.
Untuk itu, Kelompok musti dibuat percaya lagi kepada institusi hukum. Caranya, penegakan hukum musti benar-benar dilakukan secara serius dan permainan hukum harus dihentikan. “Dan itu semua bisa terjadi kalau dimulai Di membebaskan semua institusi hukum Untuk intervensi politik,” ujarnya.
Hardjuno juga menekankan pentingnya penguatan institusi penegak hukum. “Kita perlu memastikan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Memiliki sumber daya yang cukup serta bebas Untuk intervensi politik,” tambahnya. Menurut Hardjuno, peran serta Kelompok juga sangat krusial Untuk upaya peningkatan IPAK.
“Kelompok harus diberdayakan Untuk turut serta Untuk pengawasan Di perilaku koruptif. Ini bisa dilakukan Melewati peningkatan kesadaran dan partisipasi Kelompok Untuk melaporkan Tindak Kejahatan-Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan, dan benar-benar dilindungi pelapor ini,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indeks Perilaku Antikorupsi Indonesia 2024 Alami Penurunan