loading…
Wakil Ketua Komisi III Wakil Rakyat Ahmad Sahroni buka suara merespons maraknya Perkara Hukum Hukum kejahatan seksual Di Indonesia belakangan ini. Foto/Dok SindoNews
“Belakangan ini, kita lihat Aksi Massa pelecehan seksual kian marak terjadi dan dilakukan Di semua golongan. Di mulai guru, Praktisi Medis, polisi, sampai yang Penyandang Disabilitas. Karena Itu ini sudah mengkhawatirkan sekali,” kata Sahroni Untuk keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Karenanya, dia minta polisi dan lembaga Yang Terkait Di Di pemerintah makin Meningkatkan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (Aturantertulis TPKS) dan memperketat hukumannya Untuk menimbulkan efek jera.
“Beberapa hal yang harus kita tingkatkan adalah para penegak hukum harus benar-benar serius Untuk Menyambut Baik laporan kejahatan seksual, tidak boleh ada penolakan dan percepat penyidikannya,” ujarnya.
Dia menuturkan, identitas lengkap pelaku wajib diekspos Di publik. Dia juga meminta agar pastikan pelaku dijerat Di pidana maksimal.
“Justru kalau korbannya anak, sesuai Aturantertulis, pelaku bisa dikebiri kimia. Nanti juga Berencana kita pertimbangkan apakah hukuman ini juga bisa diterapkan Ke Perkara Hukum Aturan Pidana umum, Sebab memang urgency-nya tinggi,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Indonesia Lagi Untuk darurat kejahatan seksual. Terbaru, Perkara Hukum Hukum pemerkosaan yang dilakukan PAP (31), Praktisi Medis Langkah Belajar Praktisi Medis Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) Di modus dibius terlebih dulu.
Perkara Hukum Hukum mengerikan lainnya yakni Perkara Hukum Hukum mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dia terjerat Perkara Hukum Hukum dugaan pelecehan seksual Pada anak Di bawah umur, pornografi, hingga Bahaya Narkotika.
Ia diduga mencabuli anak-anak tersebut, merekamnya, dan mengirimkannya Di situs porno Australia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Indonesia Lagi Untuk Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan