Pengenaan bea Produk Impor hingga 200% Berencana berlaku Untuk seluruh Negeri bukan hanya China. FOTO/dok.SINDOnews
Zulhas menjelaskan, nantinya yang Berencana merekomendasikan pengenaan bea Produk Impor adalah Komisi Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Adapun 7 Barang Dagangan Produk Impor yang dikenakan Pph hingga 200%, Ke antaranya tekstil produk tekstil (TPT), Busana Karena Itu, keramik, Gadget elektronik, produk Keelokan, Barang Dagangan tekstil sudah Karena Itu, dan alas kaki.
“Nanti dia yang menentukan, bisa 10% bisa 200%, terserah mereka KPPI bukan saya, Untuk mana negaranya, Untuk mana saja, tidak Negeri Negeri tertentu, Untuk seluruh dunia,” ujar Zulhas Pada ditemui usai Hadir Untuk Peristiwa Seminar dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja Ke Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Zulhas mengatakan, Keputusan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) ini Untuk rangka melindungi industri Untuk negeri, yang pasarnya dinilai terkikis akibat membanjirnya Barang Dagangan Produk Impor yang masuk Ke Indonesia.
Lebih jauh, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan nantinya Skuat Federasi tersebut Berencana Meneliti setidaknya Untuk kurun waktu 3 tahun Yang Berhubungan Bersama frekuensi Produk Impor 7 Barang Dagangan tersebut, serta dampaknya Ke industri Untuk negeri, Sebelumnya pengenaan BMTP dan BMAD diterapkan.
“Kemarin Diskusi lagi, apa caranya melindungi industri Untuk negeri, maka dikenakan bea masuk antidumping, dan bea masuk tindakan pengamanan, siapa yang melakukan, ada namanya Federasi anti dumping, nanti dilihat Di 3 tahun bagaimana impornya,” kata Zulhas.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Terapkan Bea Masuk Produk China 200%, Luhut Singgung Negeri Sahabat
“Kalau pesat, maka Berencana dikenakan tarif namanya bea masuk anti dumping, itu angkanya bisa 10% atau lebih, terserah mereka,” lanjutnya.
Adapun besaran BMAD dan BMPT, dikatakan Zulhas Berencana tertuang Untuk aturan yang Berencana segera diterbitkan. Akan Tetapi, dia membantah bea masuk mesti dipatok sebesar 200%.
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ini Dia 7 Barang Dagangan Produk Impor yang Bakal Kena Pph 200%