Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Lainnya Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Rumah tapak dan satuan Rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Sebagai tahun Biaya 2025. Foto/Dok
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Komunitas Direktorat Jenderal Pajak Lainnya (DJP), Dwi Astuti mengatakan, Melewati penerbitan PMK-13/2025, maka atas penyerahan Rumah tapak atau satuan Rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai Di 30 Juni 2025 Akansegera Merasakan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang Untuk Dibagian harga jual sampai Di Rp2 miliar Di harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai Di 31 Desember 2025 Akansegera Merasakan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang Untuk Dibagian harga jual sampai Di Rp2 miliar Di harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya jika Tn.A membeli Rumah seharga Rp2 miliar Di 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli Rumah seharga Rp2,5 miliar Di 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi Untuk keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa Aturan ini tidak berlaku Untuk Rumah tapak atau satuan Rumah susun yang telah Menyambut fasilitas pembebasan PPN.“Pemerintah berharap Komunitas dapat memanfaatkan kesempatan ini Sebagai Memperoleh Rumah sekaligus mendukung geliat Keadaan Ekonomi Negara sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan Ketahanan Aturan insentif PPN yang Sebelumnya telah diberikan Di tahun 2023 dan 2024. Adapun transaksi Hingga bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar Di sektor ekonomi yang lain.
Sebagai Dibagian Untuk paket Aturan ekonomi Sebagai Kesejajaran Komunitas, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli Komunitas dan Merangsang Kemajuan sektor ekonomi lainnya.
Syarat selengkapnya Yang Berhubungan Di hal ini dapat dilihat Hingga salinan Peraturan Pejabat Tingginegara Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Lainnya Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Biaya 2025 dapat diunduh Hingga lamanresmi ditjen Pajak Lainnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rusun Diperpanjang, Ini Syarat Untuk DJP