Jakarta, Jabar dan 4 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan


Jakarta, CNN Indonesia

Beberapa provinsi seperti Aceh, Jawa Barat, Jakarta hingga Jawa Di Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Di bulan ini.

Pemutihan ini diselenggarakan Sebagai berbagai periode, Di antaranya digelar mulai Juli 2024. Promo potongan Retribusi Negara ini Di bawah kewenangan pemerintah Lokasi, Supaya jenis keringanan bisa berbeda-beda tiap Daerah.

Provinsi Aceh misalnya, Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu Jakarta memberi pemutihan denda administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tujuan utama tiap provinsi Melakukan Inisiatif ini Mendorong Komunitas membayar Retribusi Negara yang merupakan pendapatan Lokasi.

Selain beda keringanan, jenis pemutihan Retribusi Negara, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda Di setiap Lokasi.

Jika ingin mengikuti Inisiatif ini ada baiknya mengetahui kapan berlangsungnya promo pemutihan Retribusi Negara Di Daerah Anda.

Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menjadi provinsi yang Terbaru memulai pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor.

Pemerintah setempat Menyediakan keringanan Retribusi Negara kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Aturan Menenangkan Retribusi Negara Lokasi tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Pembatasan administrasi Di Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Retribusi Negara kendaraan bermotor.

Pelaksanaan Aturan pemutihan Retribusi Negara 2024 Di Bali berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Pembatasan Administratif berupa Bunga dan Denda Di Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Didalam 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Berikutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Didalam 30 September 2024, Didalam Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Retribusi Negara yang Berencana melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Untuk Provinsi Didalam Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Untuk luar Lokasi Provinsi Bali Didalam Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

Aceh

Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan PKB hingga 31 Desember 2024. Inisiatif ini sudah dimulai Sebelum Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya.

Pemutihan Retribusi Negara ini diatur Untuk Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan Di 30 November 2023, mengenai Pembebasan Retribusi Negara Progresif dan Denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

Pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor ini meliputi bebas Retribusi Negara progresif dan bebas denda PKB.

“Untuk pasal 5 Di balied tersebut berbunyi “Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Retribusi Negara Progresif Pada masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur Untuk Peraturan Gubernur ini,”

Bengkulu

Bengkulu juga menerapkan Inisiatif pemutihan PKB yang meliputi penghapusan tunggakan, denda dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Inisiatif pemutihan ini termasuk Untuk Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Di Di Itu, Inisiatif ini juga mencakup pembebasan BBNKB Sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya.

Jawa Di

Pemerintah Lokasi Jawa Di juga menerapkan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara Untuk 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pengumuman ini disampaikan Lewat akun resmi Instagram Bapenda Jateng.

Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon Retribusi Negara tahunan berkala, pembebasan biaya Retribusi Negara progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Tetapi proses pengurusan tidak Memiliki jadwal yang sama Sebagai semua orang. Bapenda Jateng Menyediakan jadwal khusus Sebagai pengurusan tersebut. Berikut jadwalnya pemutihannya:

Proses BBNKB II: 20 Mei – 19 Desember
– Diskon Retribusi Negara Tahun Berkala: 20 Mei – 19
– Pembebasan Biaya Retribusi Negara Progresif: 20 Mei – 19 Desember
– Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei – 20 Agustus

Jawa Barat

Badan Pendapatan Lokasi Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) juga Menyediakan kemudahan Didalam Mengurangi jumlah PKB.

Menurut informasi Untuk situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran Retribusi Negara terbatas Di diskon sebesar 10 persen Sebagai Retribusi Negara kendaraan bermotor. Inisiatif ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Tetapi, diskon sebesar 10 persen hanya berlaku Sebagai pembayaran Di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

“Bapenda Jabar Melakukan Inisiatif diskon Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen Untuk wajib Retribusi Negara yang melakukan pembayaran PKB Di samsat Digital Terminal Leuwipanjang,” bunyi keterangan Di situs resminya.

Promo ini berlaku Didalam syarat dan Syarat sebagai berikut:

1. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 1 tahunan khusus Sebagai kendaraan yang terdaftar Di Daerah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan Lewat Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen Retribusi Negara kendaraan bermotor 5 tahunan Untuk kendaraan terdaftar Di Daerah Bandung I Pajajaran.

Jakarta

DKI Jakarta hanya Melakukan Inisiatif pemutihan denda administrasi Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku hingga 31 Agustus 2024.

Inisiatif ini diadakan Untuk rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Jakarta.

Sebagai diketahui, Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Syarat yang berlaku.

Demikian daftar provinsi yang Melakukan pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Di Juli 2024. Komunitas bisa mengetahui apa saja jenis Retribusi Negara yang diberi kelonggaran Didalam pemerintah setempat lewat daftar Di atas.

[Gambas:Video CNN]

(can/fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jakarta, Jabar dan 4 Provinsi Lain Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan