Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
“Di pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan Dari Tanak tidak lebih Di sekadar hanya Untuk Membahas hati anggota Lembaga Legis Latif yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya Melewati keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky Berkata, Di OTT, Perancangan menjadi Dibagian yang tidak terpisahkan, mulai Di penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal Perancangan itu pun termuat Di Pasal 12 ayat (1) Aturantertulis KPK.
“Artinya, penyadapan sudah Produk tentu boleh dilakukan sebagai sebuah Perancangan Untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang Di ini dilakukan KPK merupakan bentuk manifestasi Di hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk Untuk Menginformasikan ada atau tidaknya tindak pidana.
“Terminologi OTT yang digunakan Dari KPK sama Bersama keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur Di Pasal 1 angka 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh Di lembaga antirasuah Menginformasikan praktik Penyalahgunaan Jabatan. Melewati operasi senyap ini, KPK sering kali Menginformasikan Perkara Pidana Hukum yang melibatkan pejabat Negeri.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan banyak Prestasi Di Menginformasikan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan yang melibatkan pejabat tinggi Negeri mulai Di Pembantu Pemimpin Negara, ketua Lembaga Legis Latif, hingga hakim MK,” tuturnya
Sebab itu, jika Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi Di pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan, maka pernyataan tersebut adalah bentuk Untuk melemahkan kinerja KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar dan Menyesatkan