loading…
Ahli Kebugaran Tifa merasa dibatasi waktunya ketika menggali keterangan saksi Ke sidang Perkara Pidana tudingan ijazah palsu mantan Ri Jokowi Ke PN Jaktim, Kamis (1/10/2026). Foto/Danandaya Aria Putra
“Kami Berencana melaporkan perihal pembatasan waktu ini kepada pihak-pihak yang Yang Terkait Di, ya. Komisi Yudisial, Komnas Hak Fundamental, Sebab ini berkaitan Di hak asasi saya sebagai pihak yang dirugikan, sebagai pihak yang dikriminalisasikan Di pasal berat,” kata Ahli Kebugaran Tifa kepada wartawan Ke PN Jaktim, Kamis (1/10/2026).
Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, Ahli Kebugaran Tifa Siapkan 2.000 Pertanyaan Untuk Saksi
“Tentu saja kami keberatan dan kami laporkan ini Di Komisi III, Di Komisi Yudisial, Di Komnas Hak Fundamental, dan kepada Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur serta beberapa pihak yang Yang Terkait Di, ya,” tambahnya.
Adapun persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengahdirkan dua orang saksi yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.
Ahli Kebugaran Tifa menilai terdapat ketidakadilan bila waktu yang diberikan Untuk bertanya kepada saksi disamakan Di JPU. Sebab JPU menurutnya telah menggali keterangan saksi Sebelumnya dihadirkan Di persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: JPU Punya 520 Hari, Kami Cuma Ke Sidang











