—
Jumlah kebutuhan Kendaraan Pribadi dinas Pembantu Presiden Tim Menteri dan wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Ke Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri Merah Putih diprediksi mencapai 162 unit. Hal ini lantaran meningkatnya jumlah Pembantu Presiden Tim Menteri Untuk Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri Sebelumnya Itu, yang berjumlah 34 orang menjadi 53 orang. Begitu pula wakil Pembantu Presiden Tim Menteri yang semula 18 orang, kini menjadi 56 orang.
Perincian jumlah unit kendaraan dinas Sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri merujuk Ke Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 yang Berkata Pembantu Presiden Tim Menteri dan pejabat setingkat Pembantu Presiden Tim Menteri Menyambut jatah maksimal dua unit Kendaraan Pribadi dinas, Sambil wakil Pembantu Presiden Tim Menteri Menyambut satu unit Kendaraan Pribadi dinas.
Jika mengikuti peraturan tersebut Di catatan tiap Pembantu Presiden Tim Menteri Menyambut jatah maksimal dua unit Kendaraan Pribadi, maka total kendaraan dinas yang dibutuhkan Akansegera membengkak mencapai 162 unit.
Hingga kini, belum ada informasi resmi Yang Terkait Di model Kendaraan Pribadi dinas yang Akansegera digunakan para Pembantu Presiden Tim Menteri dan wakilnya. Meski begitu, tidak ada kewajiban Untuk para Pembantu Presiden Tim Menteri menggunakan kendaraan dinas. Banyak juga Pembantu Presiden Tim Menteri yang lebih memilih menggunakan Kendaraan Pribadi pribadinya.
Dasar Hukum Penyediaan Kendaraan Dinas Sebagai Pembantu Presiden Tim Menteri dan Wakil Pembantu Presiden Tim Menteri
Penyediaan fasilitas berupa kendaraan dinas memang diperuntukkan Untuk Pembantu Presiden Tim Menteri maupun wakil Pembantu Presiden Tim Menteri sebagai bentuk tunjangan yang diberikan Di Negeri.
Syarat mengenai hal ini tercantum Untuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pembantu Presiden Tim Menteri Negeri dan Bekas Pembantu Presiden Tim Menteri Negeri serta Janda/Dudanya, yang tercantum Untuk BAB III Pasal 5.
“Kepada masing-masing Pembantu Presiden Tim Menteri Negeri disediakan sebuah Tempattinggal jabatan milik Negeri beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negeri beserta seorang pengemudinya. Biaya pemeliharaan Tempattinggal jabatan dan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1), ditanggung Di Negeri.”
Aturan Di Detail mengenai kendaraan dinas tertuang Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Produk dan Standar Kebutuhan Produk Milik Negeri.
Untuk PMK dijelaskan bahwa standar kebutuhan kendaraan Pembantu Presiden Tim Menteri dan yang setingkat berjumlah maksimum 2 unit Di tipe kendaraan sedan 3.500 cc 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc 6 silinder.
Sambil Itu, Sebagai wakil Pembantu Presiden Tim Menteri jatah maksimumnya 1 unit Di tipe yang sama seperti Pembantu Presiden Tim Menteri, yaitu tipe kendaraan sedan 3.500 CC, 6 silinder ataupun SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Jumlah Kebutuhan Kendaraan Pribadi Pembantu Presiden Tim Menteri-Wamen Ke Tim Menteri Pembantu Presiden Tim Menteri Prabowo Gibran