Kakek berusia 72 tahun dijebloskan Hingga sel tahanan Polres Lampung Di. Pasalnya, sang kakek terseret Perkara Pidana Hukum dugaan penggelapan mesin genset. Atas kejadian itu, keluarga mengadu Hingga Komnas Hakasasi Manusia. Foto: Ist
Perkara Pidana Hukum ini ditangani Polres Lampung Di. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan Dugaan Pelaku MS melakukan penolakan. Karenanya, istri MS mengadu Hingga Komnas Hakasasi Manusia meminta perlindungan.
“Bapak itu sakit sudah berat, Lantaran itu saya minta pertolongan Hingga Komnas Hakasasi Manusia,” ujar istri MS, Lely Hingga kantor Komnas Hakasasi Manusia, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Lely, suaminya sudah Merasakan komplikasi Gangguan. Menurut Praktisi Medis, MS seharusnya beristirahat dan Merasakan Penanganan yang lebih baik, bukan malah dipenjara.
Pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol Untuk LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang menangani Perkara Pidana Hukum tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu Hingga Komnas Hakasasi Manusia.
“Kami datang Hingga Komnas Hakasasi Manusia Lantaran menduga ada oknum Hingga Polres Lampung Di melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang Untuk sila kedua Pancasila,” katanya.
Pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis bahwa kliennya telah berusia lanjut dan telah sakit-sakitan.
“Telah kami lampirkan surat rekomendasi Praktisi Medis yang berisi Putusan Gangguan Untuk klien kami. Ditolak Untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
“Dari kapan Hingga Bangsa ini Untuk kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?” ujar Nathaniel.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kakek 72 Tahun Ditahan Hingga Polres Lampung Di, Keluarga Mengadu Hingga Komnas Hakasasi Manusia