Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?


Jakarta, CNN Indonesia —

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu menunggu masa berlaku nyaris habis Untuk melakukan perpanjangan. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari, Justru hingga 90 hari Sebelumnya masa tenggat.

Hal itu bisa dilakukan, Akan Tetapi Bersama catatan hanya berlaku Untuk perpanjangan menggunakan Alat Lunak Digital Korlantas. Sedangkan perpanjangan SIM secara langsung disarankan Antara H-30 hingga H-12 Sebelumnya masa berlakunya habis.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan Untuk jauh hari penting dilakukan Untuk mencegah penumpukan antrean Di Satpas atau malah Bersama Sebab Itu telat Bersama konsekuensi bikin SIM Terbaru.

“Kalai pakai Alat Lunak Digital Korlantas perpanjangan bisa dilakukan Untuk H-90 Sebelumnya jatuh tempo,” demikian tertulis Di akun Instagram Satpas Colombo Surabaya, dikutip Rabu (23/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dipahami juga, masa berlaku SIM Di ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi mengacu Di waktu SIM terbit. Masa berlaku SIM sendiri ditetapkan Pada lima tahun.

Bersama Sebab Itu misalkan SIM diterbitkan Di 17 Agustus 2026, maka masa berlaku SIMnya sampai 17 Agustus 2031.

Lalu, perpanjangan SIM kini tak hanya bisa dilakukan secara offline. Pemohon juga telah dimudahkan Bersama layanan daring Supaya proses pengurusan dapat dilakukan secara online. Berikut tahapannya:

Syarat perpanjang SIM

– Foto KTP
– Foto SIM lama
– Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam Di atas Alattulis putih polos
– Pas foto Bersama wajah menghadap Hingga Didepan, latar Dibelakang warna biru, resolusi 480×640 pixel, serta tidak menggunakan Pelengkap Busana apa pun
– Telah melakukan tes Kesejaganan Melewati dan tes psikologi Melewati https://app.eppsi.id/.

Langkah perpanjangan Melewati Alat Lunak Digital Korlantas POLRI

1. Unduh Alat Lunak “Digital Korlantas POLRI”
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP Melewati SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi Untuk Perlindungan Alat Lunak
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik “SIM” Di menu utama
9. Klik opsi “Perpanjangan SIM”
10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
11. Lakukan konfirmasi data.

Sesudah seluruh tahapan selesai, Satpas Akansegera memverifikasi data dan dokumen. Jika semuanya lengkap, SIM Akansegera dicetak dan dapat dikirim Hingga Tempattinggal atau diambil Di Satpas penerbit.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?

nagabet76slot gacorslot online slot gacor terpercaya
server slot thailand
slot gacor mudah maxwin
nagabet76 login
situs slot gacorbr Slot Gacor Resmi Hari Ini