Kejagung menyita Rp21 miliar milik mantan Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana suap Gregorius Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua Tempattinggal Rudi Ke Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).
“Untuk melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan Barang Dagangan bukti elektronik satu unit, Setelahnya Itu menemukan uang terdiri Untuk pecahan Usd AS, Usd Singapura, dan Idr,” ujarnya.
Uang tersebut ditemukan penyidik Untuk Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada Ke Tempattinggal Rudi.
Adapun rinciannya yakni pecahan Idr Didalam jumlah Rp1,72 miliar, pecahan Usd Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan Usd Singapura sebesar SGD 1.099.626.
“Agar kalau uang tersebut dikonversi menjadi Idr hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Tempattinggal Mantan Ketua PN Surabaya