Skuat Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil Menyita buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur, berinisial SL Di Bandara Soekarno Hatta Ke Kamis (3/10/2024). FOTO/IST
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, SL diduga terlibat Untuk tindak pidana Penyuapan yang merugikan Kelompok Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Melewati bank unit Tegalombo Antara 2020 hingga 2022.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Ekspose (Pidsus-7) dan Surat Perintah Penyidikan Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan,” kata Harli Siregar, Jumat (4/10/2024).
SL telah ditetapkan sebagai Individu Terduga berdasarkan Pelanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan. Di penangkapan, SL bersikap kooperatif, Agar proses pengamanan berjalan lancar. Individu Terduga Berikutnya diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik Di Kejaksaan Negeri Pacitan.
Jaksa Agung mengingatkan semua buronan Untuk DPO Kejaksaan RI Bagi segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tangkap Buronan Dugaan Penyuapan KUR Di Bandara Soetta