Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi izin Untuk Lembaga Proses Hukum Sebagai menyita puluhan Saku mewah yang berkaitan Bersama Harvey Moeis. Foto/SINDOnews
Pernyataan itu Menyambut Baik bantahan Sandra Dewi perihal 88 Saku branded yang disita diklaim miliknya atau tak Yang Terkait Bersama Bersama Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan timah. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kejaksaan Untuk melakukan penyitaan pihaknya harus Memperoleh dua syarat yakni administrasi dan substansi.
“Untuk proses penyitaan minimal dilihat Untuk 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” ujar Harli Untuk Langkah One on One iNews TV Hingga Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita. Untuk proses administrasi telah dilalui Bersama kejaksaan Bersama waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Kegiatan dan surat perintah penyitaan Bersama Lembaga Proses Hukum.
“Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Kegiatan, perintah penyitaan Hingga Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jelasnya.
Sambil Itu aspek substansi, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan Sebab terjadi korelasi Bersama Peristiwa Pidana yang terjadi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa Sebab Saku branded miliknya ikut disita Bersama penyidik.
Dikatakan, puluhan Saku itu dibeli Bersama istri Untuk kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Di berada Hingga dunia entertainment.
“Itu hasil yang didapat Untuk hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Bersama penyidik,” kata Harris.
Adapun, Untuk pelimpahan tahap dua Dugaan Pelaku Harvey Moeis, diuraikan beberapa Produk bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti 88 Saku branded.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Saku Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Lembaga Proses Hukum