Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan IPDN Halilul Khair menyebut adanya ketidakselarasan Antara Perundang-Undangan Pemda Bersama tiga undang-undang terbaru. Foto/istimewa
Urgensi revisi undang-undang pemda dipicu munculnya Perundang-Undangan Terbaru tentang minerba, Perundang-Undangan Cipta Kerja dan Perundang-Undangan tentang Keuangan Antara pemerintah pusat dan pemerintah Lokasi. Selain hadirnya Perundang-Undangan terbaru yang menuntut perubahan Perundang-Undangan Pemda, juga adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dekan Fakultas Manajemen Ilmu Pemerintahan Institusi Ilmu Pemerintahan Di Negeri (IPDN), Halilul Khair mengupas soal ketidakselarasnya Antara Perundang-Undangan Pemda Bersama tiga undang-undang terbaru tersebut.
“Awal dibentuknya Perundang-Undangan Pemda adalah Sebagai mengatur eksistensi Lokasi otonom. Yakni pengakuan Pada Komunitas Lokasi lokal Sebagai mereka menjadi badan hukum publik Sebagai mengatur dan mengurus diri sendiri. Artinya urusan-urusan tidak diputuskan Dari pusat semuanya tapi diputuskan Dari rakyat Ke Lokasi,” katanya, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Halilul, Perundang-Undangan Pemda itu mengatur Lokasi otonom, pemerintahan daerahnya, dan kewenangan yang boleh mereka lakukan serta pembiayaannya, personel hingga mengatur hubungan pusat dan Lokasi.
“Sebelum diberlakukannya mulai 2014 implementasinya sudah cukup baik. Pemerintah Lokasi punya kewenangan otonomi yang cukup baik dan Lokasi Lewat penyelenggaraan pemerintahan Lokasi Lewat Pemda dan DPRD sudah menjalankan fungsi sesuai Perundang-Undangan Pemda tersebut. Kendati Di beberapa hal ada yang belum memuaskan dan belum memadai,” katanya.
Menurut Halilul, membicarakan Perundang-Undangan Pemda sama halnya Bersama Menyoroti dua pertiga Indonesia Sebab dua pertiga urusan Negeri itu ada Ke Lokasi, kabupaten dan provinsi. “Merekalah sebenarnya yang Memberi pelayanan dasar, pelayanan kepada Komunitas,” kata Halilul.
Halilul mengatakan, hal yang belum maksimal adalah pelayanan jasa, jalan masih banyak yang rusak, SD-SMP-SMA angka partisipasi murninya belum memadai. Misal SMA angka partisipasi murninya Terbaru 62%. Lalu pelayanan air bersih/minum Terbaru 76%-79%.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemendagri Kaji Revisi Perundang-Undangan Pemerintah Lokasi Sebagai Sinkronisasi Perundang-Undangan