Jakarta –
Kementerian Keadaan RI menyesalkan laporan Kekejaman seksual peserta Langkah Pembelajaran Praktisi Medis spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran prodi anestesi. Pria berinisial PAP itu diduga melakukan pemerkosaan kepada korban, yang Di mendampingi ayahnya menjalani Perawatan dan Di dirawat Ke ICU.
Peristiwa terjadi Pada korban hendak menjalani menjalani crossmatch, yakni pemeriksaan penting yang dilakukan Sebelumnya transfusi darah. Tes ini diperlukan korban Sebelumnya donor Untuk Menantikan adanya risiko reaksi penolakan Bersama sistem Kekebalan. Korban melakukan tindakan tersebut Di malam, nahas ia malah Memperoleh Terapi bius hingga Terbaru tersadar Ke pagi hari, dan hasil visum Menunjukkan adanya bekas sperma.
Kementerian Keadaan RI memastikan yang bersangkutan Berencana dikenakan Hukuman Politik tegas berupa larangan praktik seumur hidup Bersama dicabutnya surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini Berencana diusulkan kepada Konsil Keadaan Indonesia (KKI).
“Pencabutan STR Berencana otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Pada dikonfirmasi detikcom Rabu (9/5/2025).
Instruksi tersebut sebagai tindak tegas Kemenkes RI Untuk benar-benar memastikan lingkup RS pemerintah bersih Bersama pelaku Kekejaman seksual.
“Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya Tindak Kejahatan dugaan Kekejaman seksual yang dilakukan Bersama dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Langkah Studi Anastesi Ke Fasilitas Medis Pembelajaran Hasan Sadikin Bandung.”
“Pada ini yang bersangkutan sudah dikembalikan Ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum Bersama Polda Jawa Barat,” lanjut Aji.
(naf/up)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Pastikan Izin Praktik Praktisi Medis Residen Pelaku Kekejaman Seks Ke RSHS Dicabut!