Temuan Perkara Hukum Hukum Patogen Nipah Di India belakangan menjadi sorotan Internasional, termasuk Indonesia. Menyoroti hal tersebut, Kementerian Keadaan RI Mengintroduksi Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Di Patogen Nipah Di 30 Januari 2026.
Melewati SE tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada para Kepala Dinas Keadaan Provinsi, Kepala Dinas Keadaan Kabupaten/Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Keadaan, Pimpinan Fasilitas Medis, Kepala Puskesmas, dan Kepala Laboratorium Keadaan Kelompok Di seluruh Indonesia Sebagai melaksanakan langkah-langkah antisipatif Yang Terkait Didalam Patogen Nipah. Isinya, sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Keadaan Provinsi/Kabupaten/Kota
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
- Melakukan pemantauan dan verifikasi Gaya Perkara Hukum Hukum suspek meningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Pemantauan dilakukan Melewati pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) Didalam memanfaatkan Alat Lunak Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau laporan rutin surveilans sentinel lainnya.
- Melakukan penemuan Perkara Hukum Hukum Melewati sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang Memperoleh faktor risiko sesuai definisi operasional Perkara Hukum Hukum mengacu Di Pedoman Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan Patogen Nipah yang dapat diunduh Melewati https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.
- Kajian epidemiologis Gangguan dan faktor risiko Keadaan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) Gangguan Patogen Nipah dapat mencakup Studi pemodelan, Studi prediktif, dan/atau Studi operasional.
- Peringatan kewaspadaan dini KLB Gangguan Patogen Nipah.
- Peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan KLB Gangguan Patogen Nipah Melewati kegiatan kesiapsiagaan Berusaha Mengatasi KLB dan respons awal Di fasilitas pelayanan Keadaan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas pelayanan Keadaan tingkat lanjut (FKTL) Melewati pendekatan satu Keadaan (one health), termasuk koordinasi Didalam sektor Keadaan hewan dan satwa liar serta sektor Yang Terkait Didalam lainnya.
2. Pengendalian faktor risiko Melewati penyuluhan dan penggerakan Kelompok Sebagai Upaya Mencegah Gangguan Patogen Nipah.
3. Penguatan sumber daya Keadaan meliputi kegiatan:
- Sosialisasi standar diagnosis suspek-konfirmasi serta tatalaksana Perkara Hukum Hukum Gangguan Patogen Nipah Di seluruh fasilitas pelayanan Keadaan, tenaga medis, dan tenaga Keadaan Di wilayahnya Didalam mengacu Di Pedoman Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan Patogen Nipah Di Indonesia yang dapat diunduh Di https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.
- Melakukan koordinasi Didalam Fasilitas Medis rujukan setempat Sebagai memastikan kesiapan tatalaksana Perkara Hukum Hukum Gangguan Patogen Nipah.
- Melakukan koordinasi Didalam Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Keadaan Di wilayahnya Di rangka Memperbaiki kewaspadaan dini Di pelaku perjalanan.
- Menyediakan alokasi Dana Sebagai kewaspadaan dan penanggulangan KLB Gangguan Patogen Nipah sesuai Didalam Syarat peraturan perundangan.
Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Keadaan
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
- Memperbaiki pengawasan Di alat angkut, orang, dan Produk yang datang Didalam luar negeri, khususnya yang berasal Didalam Negeri terjangkit, termasuk peningkatan kewaspadaan dan tindak lanjut Melewati pengawasan deklarasi Keadaan pelaku perjalanan (All Indonesia – SATUSEHAT Health Pass / SSHP).
- Melakukan pengamatan suhu Melewati thermal scanner, serta pengamatan tanda dan Tanda Di seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia Didalam menyiagakan petugas Di area kedatangan internasional.
- Jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, dan/atau sesak napas, agar segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Apabila dinyatakan suspek/probable Gangguan Patogen Nipah, maka dirujuk Hingga Fasilitas Medis rujukan.
- Melaporkan Perkara Hukum Hukum sesuai pedoman Melewati laporan event based surveillance Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC) dan Sistem Informasi Kekarantinaan Keadaan (SINKARKES).
2. Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:
- Di alat angkut dan Produk yang masuk Hingga Indonesia dilakukan penilaian berbasis risiko (risk based assessment) dan kelayakannya.
- Melaksanakan investigasi dan respon penanggulangan yang diperlukan berkoordinasi Didalam otoritas Di pintu masuk, dinas Keadaan, serta pemangku kepentingan Yang Terkait Didalam lainnya.
- Memperketat pengawasan Sebagai mengidentifikasi faktor risiko Keadaan yang dapat dibawa Didalam hewan, tumbuhan, dan sejenisnya berkoordinasi Didalam instansi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan setempat.
3. Penguatan sumber daya Keadaan meliputi kegiatan:
- Memperbaiki kesiapsiagaan petugas karantina Keadaan, Ekspedisi, dan sarana prasarana Di deteksi dan penanggulangan Gangguan Patogen Nipah Di pintu masuk Negeri maupun pelabuhan atau bandar udara.
- Memperbaiki koordinasi Didalam otoritas pelabuhan/bandar udara/pos lintas batas Negeri, Perpindahan Penduduk, bea cukai, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dinas Keadaan provinsi/kabupaten/kota, laboratorium, dan Fasilitas Medis rujukan setempat, serta pemangku kepentingan Yang Terkait Didalam lainnya Di rangka peningkatan kewaspadaan dan penanganan Gangguan Patogen Nipah.
- Melakukan sosialisasi kepada seluruh lintas sektor yang berada Di Daerah kerja UPT Bidang Kekarantinaan Keadaan Yang Terkait Didalam kewaspadaan Gangguan Patogen Nipah.
- Mendukung dan memfasilitasi pengiriman yang memerlukan pengiriman port-to-port Hingga laboratorium rujukan.
- Pembuatan Ide tanggap darurat Melewati penyusunan Ide kontijensi Sebagai kesiapan Berusaha Mengatasi KLB/Wabah, termasuk Gangguan Patogen Nipah.
Fasilitas Medis, Puskesmas, dan Fasilitas Pelayanan Keadaan Lainnya
1. Pelaksanaan surveilans meliputi kegiatan:
- Melakukan pemantauan dan verifikasi Gaya Perkara Hukum Hukum suspek meningitis/ensefalitis, Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Pemantauan dilakukan Melewati pelaporan surveilans berbasis indikator (indicator based surveillance) Didalam memanfaatkan Alat Lunak Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau laporan rutin surveilans sentinel lainnya.
- Melakukan penemuan Perkara Hukum Hukum Melewati sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut yang Memperoleh faktor risiko sesuai definisi operasional Perkara Hukum Hukum dan melaksanakan tatalaksana Perkara Hukum Hukum. Definisi operasional Perkara Hukum Hukum dan tatalaksana Perkara Hukum Hukum mengacu Di Pedoman Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan Patogen Nipah yang dapat diunduh Melewati https://s.kemkes.go.id/INFONIPAH.
- Melakukan koordinasi Didalam laboratorium rujukan Yang Terkait Didalam pengelolaan spesimen Perkara Hukum Hukum sesuai Didalam standar pedoman yang berlaku Didalam mengutamakan prinsip biosafety dan biosecurity.
- Untuk Fasilitas Medis sentinel Gangguan Penyakit Menyebar emerging, mengoptimalkan penemuan Perkara Hukum Hukum Melewati sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut.
2. Pengendalian faktor risiko meliputi kegiatan:
- Menyebarluaskan informasi dan pesan komunikasi risiko tentang Gangguan Patogen Nipah kepada petugas yang Memberi pelayanan Keadaan dan Kelompok.
- Memperkuat kewaspadaan standar, termasuk kewaspadaan Sebagai kontak dan droplet, kewaspadaan airborne Sebagai prosedur khusus, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan ruang isolasi Di upaya Upaya Mencegah dan pengendalian Penyakit Menyebar Di fasilitas pelayanan Keadaan.
3. Penguatan sumber daya Keadaan meliputi kegiatan:
- Memperbaiki kemampuan pelayanan rujukan Di Fasilitas Medis jejaring pengampuan pelayanan Gangguan Penyakit Menyebar emerging dan Fasilitas Medis lainnya yang mampu melakukan tata laksana Gangguan Patogen Nipah.
- Berkoordinasi Didalam dinas Keadaan dan laboratorium Keadaan Kelompok setempat mengenai pengelolaan spesimen.
- Melakukan update ketersediaan fasilitas Fasilitas Medis secara berkala (jumlah tempat tidur Di ruangan Intensive Care Unit (ICU), ICU isolasi, ICU isolasi Didalam tekanan negatif, ruang Penanganan isolasi dan ruang Penanganan isolasi Didalam tekanan negatif, maupun alat Keadaan (termasuk ventilator)) Melewati Alat Lunak Fasilitas Medis online (RS online) dan Alat Lunak Sarana, Prasarana, dan Alat Keadaan (ASPAK).
Laboratorium Keadaan Kelompok
- Berkoordinasi Didalam dinas Keadaan, Fasilitas Medis rujukan, dan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Keadaan Di pengelolaan spesimen (pengambilan dan pengiriman spesimen) Perkara Hukum Hukum Gangguan Patogen Nipah.
- Berkoordinasi Didalam Balai Besar Laboratorium Biologi Keadaan Di pengelolaan spesimen.
- Melakukan asesmen mandiri Yang Terkait Didalam kapasitas dan sumber daya yang ada Yang Terkait Didalam pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.
- Mengoptimalkan kemampuan laboratorium Keadaan Kelompok Di pemeriksaan Gangguan Patogen Nipah.
- Menginput hasil pemeriksaan spesimen Di Di Alat Lunak All Record Tc-19 Melewati Di menu pencatatan Gangguan Penyakit Menyebar Emerging (PIE).
Kemenkes juga mengimbau Dinas Keadaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Keadaan, Fasilitas Medis, Puskesmas, dan Laboratorium Keadaan Kelompok melakukan deteksi dini Melewati pemantauan perkembangan Perkara Hukum Hukum dan Negeri terjangkit Di tingkat Internasional Melewati kanal resmi Di lain dan serta sumber media cetak dan elektronik.
Memberi Belajar Di Kelompok agar dapat berperan aktif Di Upaya Mencegah Gangguan Patogen Nipah Melewati langkah-langkah berikut:
- Tidak mengonsumsi nira/aren langsung Didalam pohonnya Lantaran kelelawar dapat mengontaminasi sadapan aren/nira Di malam hari, Didalam karenanya perlu dimasak Sebelumnya dikonsumsi.
- Cuci dan kupas buah secara menyeluruh.
- Buang buah yang ada tanda gigitan kelelawar.
- Konsumsi daging ternak secara matang dan tidak mengonsumsi hewan yang terinfeksi Patogen Nipah.
- Menerapkan protokol Keadaan seperti cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menerapkan etika batuk dan bersin, serta memakai masker apabila Merasakan Tanda, termasuk kelompok rentan.
- Hindari kontak Didalam hewan ternak (seperti babi dan kuda) yang kemungkinan terinfeksi Patogen Nipah. Apabila terpaksa harus melakukan kontak, maka menggunakan APD.
- Untuk tenaga Keadaan dan keluarga yang merawat serta petugas laboratorium yang mengelola spesimen pasien terinfeksi, menerapkan Upaya Mencegah dan Pengendalian Penyakit Menyebar (PPI) Didalam benar.
- Menghimbau kepada Kelompok agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penyebaran hoaks Didalam merujuk Di sumber informasi resmi pemerintah.
- Segera melapor Di waktu kurang Didalam 24 (dua puluh empat) jam Melewati Surveilans Berbasis Kejadian (event based surveillance) Di Alat Lunak SKDR Didalam link dan PHEOC Di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
- Mengirimkan spesimen kepada Prof. Sri Oemiyati/Balai Besar Laboratorium Biologi Keadaan, Jalan Percetakan Negeri 23 Jakarta 10560 (Kontak Person: 0812-9990-7400).
- Melaporkan penemuan Perkara Hukum Hukum dan tindakan penanggulangan yang dilakukan secara berjenjang Hingga Direktur Jenderal Penanggulangan Gangguan Kementerian Keadaan sesuai Pedoman Upaya Mencegah dan Pengendalian Gangguan Patogen Nipah Di Indonesia.
Halaman 2 Didalam 5
Simak Video “Video: Patogen Nipah Berisiko Sebabkan Kematian hingga 75%“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes RI Keluarkan Edaran Waspadai Patogen Nipah usai Mewabah Di India











