Jakarta –
Kementerian Kesejajaran (Kemenkes) melaporkan ada Di 12 Perkara Hukum Hukum kelumpuhan anak akibat polio Di seluruh Indonesia Sebelum 2022 hingga Di ini. Plt Dirjen Upaya Mencegah dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes dr Yudhi Pramono, MARS menjelaskan bahwa Untuk keseluruhan Perkara Hukum Hukum tersebut, 11 Di antaranya disebabkan Mikroba polio tipe dua dan satu Perkara Hukum Hukum akibat Mikroba polio tipe satu.
“Sebelum akhir 2022 sampai Di ini telah terjadi beberapa KLB (kejadian luar biasa) polio Di Indonesia. Status KLB ini masih belum dicabut, Sebab Perkara Hukum Hukum masih terus dilaporkan,” ucap dr Yudhi Untuk Kegiatan temu media secara daring, Jumat (19/7/2024).
dr Yudhi menjelaskan Perkara Hukum Hukum kelumpuhan akibat polio tersebut tersebar Di 8 provinsi Di Indonesia. Lokasinya meliputi Aceh, Jawa Barat, Jawa Di, Jawa Timur, Papua Di, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan terbaru Di Banten Perkara Hukum Hukum ditemukan Di 15 Juni 2024.
Berikut ini adalah rincian temuan Perkara Hukum Hukum kelumpuhan polio:
Aceh: 3 Perkara Hukum Hukum
Jawa Barat: 1 Perkara Hukum Hukum
Jawa Di: 1 Perkara Hukum Hukum
Jawa Timur: 2 Perkara Hukum Hukum
Papua Di: 1 Perkara Hukum Hukum
Papua Pegunungan: 1 Perkara Hukum Hukum
Papua Selatan: 2 Perkara Hukum Hukum
Banten: 1 Perkara Hukum Hukum
Berdasarkan hasil surveilans yang dilakukan Di Kemenkes, mereka juga menemukan ada Di 32 anak yang positif polio Di delapan provinsi tersebut, Akan Tetapi Untuk Kebugaran sehat.
dr Yudhi mengatakan bahwa pihaknya Akansegera berkomitmen penuh Untuk proses eradikasi Penyakit polio Di Indonesia. Terlebih menurut Organisasi Kesejajaran Dunia (WHO), Indonesia merupakan salah satu Bangsa yang berisiko tinggi penularan polio.
Pihaknya menargetkan Indonesia bisa bebas Untuk Penyakit polio Di tahun 2026. Hal tersebut juga menjadi target Internasional Sebagai proses eradikasi polio secara keseluruhan.
dr Yudhi mengatakan bahwa Di ini pihak Kemenkes Di menjalankan Inisiatif imunisasi polio tambahan hampir Di seluruh Indonesia. Inisiatif yang masuk Untuk Pekan Imunisasi Nasional (PIN) itu Akansegera dibagi Untuk dua tahapan Sebagai 399 kabupaten/kota Di 32 provinsi.
PIN tahap pertama sudah dilakukan Di 27 Mei 2024 Di provinsi Papua, Papua Di, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Barat daya.
Sedangkan PIN tahap kedua Akansegera mulai dilaksanakan mulai Untuk 23 Juli 2024. PIN tahap kedua Akansegera dilaksanakan Di 27 provinsi lainnya seperti Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten, Maluku Utara, dan provinsi lainnya.
“Sasarannya semua anak 0-7 tahun, tanpa memandang status imunisasi Sebelumnya,” tandas dr Yudhi.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Kemenkes Sebut Ada 12 Perkara Hukum Hukum Lumpuh Layu Akibat Polio Di RI, Ini Sebarannya