Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan

Kemenkes turun tangan Yang Terkait Di dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah JKN. Foto/ Instagram

JAKARTA – Kementerian Keadaan akhirnya turun tangan Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Hukum dugaan kecurangan atau fraud Yang Terkait Di klaim fiktif (phantom billing) dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah Jaminan Keadaan Nasional (JKN).

Kecurangan klaim Langkah JKN tersebut ditemukan Ke tiga Fasilitas Medis swasta Ke dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Di.

Kemenkes pun membentuk Regu Upaya Mencegah khusus sebagai upaya Meningkatkan Standar pelayanan Keadaan Ke Indonesia, termasuk layanan Jaminan Keadaan Nasional (JKN).

Deputi Upaya Mencegah dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Regu Upaya Mencegah dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Ke layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis swasta tersebut.

“Peristiwa Pidana Hukum klaim yang dilakukan tiga Fasilitas Medis ini sebanyak 4.341 Peristiwa Pidana Hukum Ke layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Peristiwa Pidana Hukum yang Memiliki catatan rekam medis Supaya Peristiwa Pidana Hukum yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Peristiwa Pidana Hukum,” tutur Pahala, Di keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).

“Sedangkan Ke manipulasi diagnosis atas operasi katarak Ke tiga Fasilitas Medis Di sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.

Ke tiga Fasilitas Medis swasta, Peristiwa Pidana Hukum phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Di total Peristiwa Pidana Hukum, atau senilai Di Rp501,27 juta.

Inspektur Jenderal Kementerian Keadaan dr. Murti Utami menegaskan, Di temuan tersebut, Kemenkes Berencana menindaklanjuti dan Memberi Pembatasan kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.

“Tentu ini Berencana ditindaklanjuti dan juga Berencana diberi Pembatasan Ke setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Di enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Di RS dan BPJS,” kata dr. Murti Ke diskusi media tersebut.

Kemenkes juga Berencana melakukan penguatan Regu PK-JKN Ke tingkat provinsi Sebagai Meningkatkan proses verifikasi fraud. Di Itu, Memberi kesempatan kepada fasilitas Keadaan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Sebagai melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Bangsa Ke BPJS Keadaan.

“Dari Sebab Itu nanti Berencana diberikan kesempatan Di jangka waktu Di enam bulan lamanya Sebagai melakukan pengembalian atas kerugian Bangsa Ke BPJS Keadaan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Dari Kelompok itu sendiri,” kata dr. Murti.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Ke tiga Fasilitas Medis dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Peristiwa Pidana Hukum phantom billing.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan