Perkara Pidana Hukum kematian bayi asal Sukabumi, Jawa Barat, pasca melakukan imunisasi 4 Imunisasi sekaligus belum lama ini membuat Komunitas khawatir. Foto Ilustrasi/iStock
Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari meluruskan Yang Terkait Didalam hal ini agar Komunitas tidak salah kaprah. Prof. Hindra menegaskan, imunisasi tidak dapat menyebabkan kematian dan direkomendasikan Sebelum tahun 2003.
“Hampir semua Imunisasi dapat diberikan secara ganda. Pemberian lebih Untuk 3 jenis antigen tidak Berencana menyebabkan kematian,” ujar Prof. Hindra, dikutip Untuk keterangan resmi Kementerian Kesejaganan RI, Minggu (30/6/2024).
“Kombinasi apa pun Secara Keseluruhan tepat Bagi dilakukan. Efek yang timbul umumnya ringan, berlangsung singkat dan sembuh Didalam atau tanpa Perawatan,” lanjutnya.
Yang Terkait Didalam efek imunisasi yang berkaitan Didalam kematian, Prof. Hindra menyebut, terdapat Kebugaran KIPI berat yang dinamakan syok anafilaktik. Reaksi anafilaktik akibat Imunisasi sangat jarang terjadi.
KIPI berat yaitu Menunjukkan Tanda yang parah dan biasanya tidak berlangsung lama seperti kecacatan, syok anafilaktik, dan alergi. Syok anafilaktik membutuhkan pertolongan yang cepat dan tepat.
“KIPI berat imunisasi adalah syok anafilaktik yang timbul 30 menit Sesudah imunisasi,” terangnya.
Prof.Hindra menambahkan, syok anafilaktik Sesudah imunisasi sangat jarang terjadi.
“Perkara Pidana Hukum anafilaktik sangat jarang terjadi dan mayoritas dapat menyebabkan kematian segera Sesudah pemberian imunisasi, biasanya Untuk 30 menit pertama,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Tegaskan Suntik Imunisasi Imunisasi Ganda Tidak Sebabkan Kematian Langsung Di Bayi