KPK mengusut dugaan Kejahatan Keuangan pembangunan Tempat Evakuasi Sambil Itu (TES) atau Shelter Bencana Alam Ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto/SINDOnews
Pembangunan tempat tersebut dilakukan Dari Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2014.
“KPK Sebelum 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan 2 Dugaan Pelaku yaitu 1 Untuk Penyelenggara Bangsa dan 1 lainnya Untuk BUMN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Lagi, Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Kejahatan Keuangan Shelter Bencana Alam Dijebloskan Di Penjara
Kendati begitu, Tessa menyebut, pihaknya belum bisa membeberkan nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku. Tessa menyebutkan, dugaan Kejahatan Keuangan tersebut menimbulkan kerugian Bangsa kurang lebih Rp19 miliar.
“Kerugian Bangsa Untuk Perkara Hukum tersebut Di kurang lebih Rp19 miliar Kurs Matauang Nasional. Yang Terkait Didalam Didalam nama Dugaan Pelaku dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dari para Dugaan Pelaku Berencana diumumkan Di penyidikan Perkara Hukum ini telah dirasakan cukup,” jelasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kerugian Bangsa Ditaksir Rp19 Miliar