Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menghormati putusan PN Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
“Ya tentunya kita harus menghormati putusan Lembaga Proses Hukum,” kata Listyo Di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Listyo mengatakan, langkah Lanjutnya yang dilakukan pihaknya yakni Di menunggu hasil lampiran keputusan tersebut. “Saya kira dan juga disampaikan Di Polda Jawa Barat ya Lewat kabid humasnya Bagi langkah Lanjutnya tentunya Berencana menunggu hasil lampiran Di keputusan ataupun tembusan Di keputusan tersebut. Karena Itu supaya bisa ditindak lanjuti,” kata Listyo.
Polri, juga Berencana mendalami isi Yang Berhubungan Di putusan tersebut Sebab bersangkutan Di sah tidaknya penetapan Pegi sebagai Dugaan Pelaku. Dan hal tersebut berhubungan Di martabat Pegi.
“Ya tentunya itu Berencana didalami ya, didalami isi Di keputusan tersebut apa. Sebab ini kan Yang Berhubungan Di Di sah tidaknya martabat sebagai Dugaan Pelaku dan Bisa Jadi hal-hal lain. Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas Berencana segera ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Diberitakan Sebelumnya, Hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status Dugaan Pelaku yang ditetapkan penyidik Kepolisian Area (Polda) Jabar Pada Pegi Setiawan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman Untuk amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon Untuk Peristiwa Pidana Membunuh Orang Lain Eky dan Vina Di Cirebon Ke 2016 silam. ”Penetapan Dugaan Pelaku atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal Bagi hukum,” ucap Eman Di membacakan amar putusan Di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kita Harus Hormati Putusan Lembaga Proses Hukum