KPK Berencana menyurati wakil Pembantu Pemimpin Negara (wamen) Terbaru Untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
“KPK Di waktu Di Berencana mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Tessa, Jumat (19/7/2024).
Tessa mengingatkan, penyelenggara Terbaru mempunyai batas waktu maksimal tiga bulan Untuk melaporkan jumlah kekayaan mereka.
“Sesuai Peraturan KPK Nomor 02/2020, setiap penyelenggara Negeri yang Terbaru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat tiga Bulan Sebelum dilantik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemimpin Negara Jokowi resmi melantik tiga wakil Pembantu Pemimpin Negara Terbaru. Mereka adalah Wamen Keuangan II, Thomas Djiwandono; Wamen Agrikultur, Sudaryono; dan Wamen Penanaman Modal Asing, Yuliot.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung Bersama Pemimpin Negara Joko Widodo.
“Saya berjanji, bahwa saya Berencana setia kepada Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 serta Berencana menjalankan segala peraturan perundang-undangan Bersama setulus-tulusnya, Untuk darma bakti saya kepada bangsa dan Negeri,” demikian petikan sumpah jabatan yang dibacakan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Bakal Surati Wamen Terbaru Untuk Laporkan Harta Kekayaan