Mantan Bupati Hulu Sungai Di, Abdul Latif diwajibkan membayar uang penggati senilai Rp41,4 miliar Setelahnya MA mengabulkan kasasi KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi Z mengatakan, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengambulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK.
“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41, 4 miliar,” kata Ikhsan Fernandi Melewati keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (25/7/2024).
Pascaputusan, lanjut dia, Regu Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi. “Segera proses eksekusi Untuk putusan ini, kami serahkan Hingga Regu Jaksa Eksekutor,” katanya.
Jaksa KPK Sebelumnya Itu mengajukan upaya hukum kasasi Hingga MA Untuk Perkara Pidana terdakwa Abdul Latif. Langkah ini Untuk Mengkaji agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal Untuk penanganan Perkara Pidana.
Untuk proses itu, permintaan Regu Jaksa agar putusan ditingkat kasasi sama Bersama apa yang dituntut Melewati surat Keinginan, yaitu Abdul Latif terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU.
Untuk diketahui, Abdul Latif dijatuhkan hukuman enam tahun penjara Untuk Perkara Pidana gratifikasi dan TPPU yang digelar Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Di Oktober 2023 lalu.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,93 miliar, Bersama Syarat jika tidak dibayarkan Pada satu bulan Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum, maka harta benda disita jaksa Untuk dilelang menutupi uang pengganti.
Kendati, jika terdakwa tidak Memperoleh harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara Pada enam tahun. Tetapi, Jaksa KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan dana pengganti sebesar Rp41,4 miliar
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Berhasil Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Di Wajib Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar