loading…
KPK menetapkan Wakil Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai Dugaan Pelaku gratifikasi. Foto/SindoNews
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Mengungkapkan, penetapan Dugaan Pelaku gratifikasi ini Setelahnya Memperoleh laporan Bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga : KPK Tetapkan Ketua dan Wakil PN Depok Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, Langsung Ditahan
“Bahwa saudara BBG juga diduga Memperoleh penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber Bersama setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar Bersama PT DMV Pada periode 2025-2026,” kata Asep Pada konferensi pers Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).
Lihat video: Suasana PN Depok Mendadak Sepi usai OTT Hakim Dari KPK
Atas perbuatannya ini, BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B Aturantertulis Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan.
(cip)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Depok Dugaan Pelaku Gratifikasi











