Jaksa Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) telah melimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan 15 Dugaan Pelaku Ke Peristiwa Pidana pungli Rutan KPK Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
“Bersama selesainya kami Skuat Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas Perkara Pidana dan surat dakwaan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Ke PN Jakarta Pusat Yang Berhubungan Bersama Perkara Pidana pungli dilingkungan Rutan KPK Bersama Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” ujar Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Titto menjelaskan Di ini status penahanan para terdakwa beralih dan Ke bawah wewenang Bersama Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor. Dia menyebutkan ada enam berkas yang disusun Bersama dua surat dakwaan Bagi 15 orang terdakwa.
“Bagi dakwaan jilid pertama Bersama Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim sedangkan dakwaan jilid kedua Bersama Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” tuturnya.
Total Rp6,3 Miliar menjadi besaran yang diterima Dari para terdakwa. Para jaksa Berencana membuka rincian sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa Ke Di persidangan.
“Nantinya Di dakwaan Skuat Jaksa Berencana dibuka peran Bersama para tahanan yang Menyediakan sejumlah uang Ke para Terdakwa Ke antaranya Nurhadi, Emirsyah Sataar, Dodi Reza Alex Noerdin, Muhammad Azis Syamsudin, Yoory Cornelis, Firjan Taufa, dan Sahat Tua Simanjuntak,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 15 orang terlibat Di Peristiwa Pidana pungli Rutan KPK. 15 orang tersebut terdiri atas Kepala Rutan KPK hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD) Ke Rutan KPK.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Limpahkan Berkas 15 Pegawai Dugaan Pelaku Pungli Rutan KPK Ke PN Jakpus