Mantan Bupati Langkat Wacana Perangin Angin memakai rompi tahanan KPK ditahan usai menjalani pemeriksaan Hingga Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ke Selasa (18/1/2022) malam. FOTO/DOK.SINDOnews
“Bahwa uang yang disita jumlahnya sebesar Rp22 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa menyebut uang yang disita itu disimpan Hingga rekening atas nama Individu Terduga Ke sebuah bank umum Daerah. Rekening itu telah diblokir Dari 2022 lalu.
Baca Juga: Terjaring OTT , Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Cs Langsung Ditahan KPK
Penyitaan uang tersebut merupakan Pembaruan Bersama Perkara Hukum penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan yang berawal Bersama kegiatan tangkap tangan Di Individu Terduga Ke januari 2022.
Sebelumnya Itu, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) Ke Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Menyediakan hukuman sembilan tahun penjara Di Terbit Wacana Perangin Angin. Terbit juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto Mengungkapkan, terdakwa Terbit Wacana Perangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan. Terbit dan kakaknya, Iskandar Perangin-angin dinyatakan telah Memperoleh suap Yang Berhubungan Bersama proyek pekerjaan Hingga Kabupaten Langkat tahun 2021.
“Mengungkapkan terdakwa satu Terbit Wacana Perangin Angin dan terdakwa dua Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyuapan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Djuyamto Pada membacakan amar putusan Hingga Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
“Menyediakan pidana penjara Di terdakwa I Terbit Wacana Perangin Angin Di sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan,” imbuhnya.
Lalu, banding yang diajukan terdakwa Terbit Wacana Perangin Angin dikabulkan Mahkamah Agung (MA) . Di putusan banding, MA memotong masa tahanan Terbit Bersama 9 tahun menjadi 7,5 tahun. MA meminta putusan Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyuapan Ke Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor:35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. Pst. tanggal 19 Oktober 2022 sepanjang mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada masing-masing para terdakwa diubah.
“Terdakwa I Terbit Wacana Perangin Angin Bersama pidana penjara Di 7 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp3 ratus juta subsider pidana kurungan pengganti Di bulan kurungan,” tulis putusan MA yang dikutip Kamis, (16/2/2023).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Uang Rp22 Miliar Milik Mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Perangin Angin