Landasan hukum Yang Berhubungan Di aturan CCS dinilai sangat diperlukan Ke Di Kebugaran Di ini. Pandangan ini disampaikan Di Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
Kata Haposan, Di ini belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS Ke sektor ketenagalistrikan. Peraturan yang ada, seperti Perpres Nomor 14/2024, hanya mengatur skema penyelenggaraan CCS Ke sektor hulu.
“Maka Itu, diperlukan regulasi khusus Sebagai penanganan emisi CO2 Di pemanfaatan Keahlian CCS Ke sektor ketenagalistrikan agar tidak berdampak Ke peningkatan BPP,” kata Haposan Di Melakukan FGD Pemanfaatan Keahlian CCS Di para pakar Ke Jakarta, Senin (8/7/2024).
Dia meminta pemerintah Sebagai mewadahi kepentingan yang lebih luas Yang Berhubungan Di Di aturan CCS guna Menyita Potensi, terutama Ke sektor ketenagalistrikan.
“Indonesia Berusaha Mengatasi tantangan besar Untuk memenuhi permintaan listrik yang terus Menimbulkan Kekhawatiran sambil Mengurangi jejak karbon. Pemerintah juga harus menjaga agar harga listrik tetap terjangkau Untuk konsumen dan dunia usaha,” ujarnya.
Diketahui, FGD ini diselenggarakan menyusul terbitnya dua regulasi penting Yang Berhubungan Di CCS, yaitu Perpres Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon serta Permen ESDM Nomor 2/2023 tentang Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon Ke Kegiatan Usaha Hulu Energi dan Gas Bumi.
Menurut Parulian, Keahlian CCS Memperoleh potensi tidak hanya Sebagai menyimpan emisi karbon Di pembangkit listrik tetapi juga Sebagai mendukung percepatan transisi energi Ke Tanah Air.
“Saya berharap FGD ini dapat menghasilkan kajian kelayakan, potensi manfaat, tantangan, serta bagaimana Keahlian ini dapat membantu meminimalkan risiko kenaikan Tagihan Listrik yang penting Untuk perekonomian Kelompok,” ucapnya.
Masih Untuk FGD, Haposan Napitupulu Expert Advisor PT ESSA, Berkata bahwa implementasi CCS Ke Usaha hulu migas tidak Merasakan kendala Lantaran biayanya sudah diakomodasi Untuk cost recovery.
“Tetapi, ini berbeda Di sektor hilir seperti ketenagalistrikan, industri, dan transportasi yang tidak Memperoleh mekanisme cost recovery,” tegas Haposan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Landasan Hukum Sebagai CCS Belum Ada, Akademisi: Perlu Dibentuk Regulasi Khusus