Warung kelontong dan pasar rakyat Ketidak Setujuan aturan Di RPP Kesejajaran bisa mengancam usaha wong cilik. FOTO/dok.SINDOnews
Berdasarkan draft RPP Kesejajaran yang beredar luas Di ini disebutkan Di pasal 434 ayat 1 huruf e bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik Di radius 200 meter Bersama satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak.
Ketua Umum APARSI Suhendro mengatakan aturan ini Akansegera menghambat Perkembangan ekonomi kerakyakatan. Padahal Pemerintah Di Mendorong berbagai inisiatif dan Inisiatif Bagi mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan. Di Itu, aturan tersebut juga Akansegera mengancam mata pencaharian para pedagang kecil Di seluruh Indonesia.
“Merencanakan gentingnya status pengesahan RPP Kesejajaran yang segera disahkan Bersama Kementerian Kesejajaran, maka kami telah menyurati Ri Jokowi Bagi meminta perlindungan Pada sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” serunya ketika konferensi pers Sikap APARSI dan PPKSI Yang Terkait Bersama larangan penjualan 200 meter Di RPP Kesejajaran, Di Jakarta, Rabu (10/07/2024).
Suhendro melanjutkan aturan larangan penjualan produk tembakau Di radius 200 meter tersebut mustahil Bagi Diterapkan. Hal ini mengingat banyaknya pasar yang berdekatan Bersama sekolah atau instansi Pembelajaran lainnya ditambah Bersama sebaran lokasi sekolah. Jika disahkan, aturan ini Akansegera menimbulkan domino effect yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil Di Indonesia.
“Kalau melihat Kebugaran Di lapangan Di ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok Di pedagang grosir pasar Bersama pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI), Hamdan Maulana menyampaikan bahwa 60% total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong Di Indonesia berasal Bersama perjualan rokok denga kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta. Aturan ini juga Akansegera mendiskriminasi pedagang kecil yang telah Memiliki warung yang berdekatan Bersama satuan Pembelajaran maupun tempat bermain anak.
“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang Bersama dulu sudah Memiliki warung Di Disekitar sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut Akansegera anjlok. Bagi kami, aturan ini sangat diskriminatif,” imbuhnya.
Bersama Sebab Itu, APARSI dan PPKSI meminta Ri Jokowi Bagi tidak menandatangani RPP Kesejajaran yang dapat Menyediakan dampak negatif Bagi jutaan pedagang kecil Di seluruh Indonesia. Apalagi, Junaidi melanjutkan, pihaknya bersama APARSI, yang merupakan pihak terdampak, belum dimintai pendapat Di perumusan aturan tersebut.
“Hingga kini, kami belum dilibatkan Di perumusan RPP Kesejajaran Bersama Kementerian Kesejajaran. Padahal, kami adalah pihak yang dirugikan Bersama aturan tersebut. Tetapi, Di ini kami Di Berusaha Bagi menyampaikan aspirasi dan jalan Di yang kami usulkan Bersama mengadu kepada Kementerian Perdagangan,” jelasnya.
Sebagai informasi, APARSI menaungi 9 juta anggota para pedagang pasar rakyat Di seluruh Indonesia, termasuk toko kelontong dan sembako. Sedangkan, PPKSI Memiliki anggota sebanyak 800 ribu warung kecil yang tersebar Di seluruh Indonesia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Larangan Jual Rokok Radius 200 Meter Ancam Usaha Pedagang Kecil