Anggota Komisi I Lembaga Legis Latif Sukamta menilai Komunitas bisa mengajukan gugatan class action atau perwakilan kelompok yang merasa dirugikan atas jebolnya Pusat Data Nasional (PDN). Foto/YouTube Trijaya FM
“Karena Itu kalau perlu didorong lagi Dari pihak-pihak yang dirugikan lakukan class action. Ini kan perlu sesekali class action, itu harapannya memori pemerintah dan memori publiknya lebih panjang tidak cepat lupa,” kata Sukamta Untuk diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘Pusat Data Bocor, Siapa Teledor?’, Sabtu (29/6/2024).
“Saya membayangkan nih kalau Negeri-Negeri lain yang warga negaranya juga datanya Di-hack dan diperjualbelikan Lantaran ini menyangkut layanan Perpindahan Penduduk itu kan juga kerugian Negeri Berencana Lebihterus besar itu,” tambahnya.
Yang Berhubungan Didalam serangan ransomware yang menimpa PDN itu, dia juga meminta agar segera dilakukan audit secepatnya. Dirinya juga meminta adanya pertanggungjawaban yang transparan agar publik tidak resah.
“Siapa pun yang bertanggung jawab, lakukan tanggung jawab secara proporsional, apakah menterinya, pejabat-pejabat pelaksananya, semua menurut saya perlu ada pertanggungjawaban yang transparan. Komunikasi Bisa Jadi juga tranparan walaupun tidak 100% perlu dibuka. Agar publik ini tidak resah tahu apa yang mesti dilakukan,” ungkapnya.
Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN) segera menyelesaikan Penyembuhan layanan akibat jebolnya PDN tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lembaga Legis Latif Dorong Komunitas Ajukan Class Action Akibat Pusat Data Nasional Jebol