Judi online Di Indonesia sudah menjadi masalah besar yang memprihatinkan. Foto: Di
Peneliti CIPS, Muhammad Nidhal, menjelaskan bahwa faktor lingkungan seperti Fleksi Bilitas, iklan masif, dan pengaruh pergaulan juga berperan Di Merangsang perilaku judi online. Di Itu, faktor individual seperti kurangnya pemahaman risiko dan keinginan Untuk Merasakan keuntungan cepat juga menjadi pemicu.
“Literasi keuangan yang belum memadai, dorongan mencari keuntungan cepat dan kebutuhan hiburan yang sifatnya candu, menjadi penyebab utama maraknya judi online,” kata Nidhal.
Data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2022 Menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan Kelompok Indonesia Terbaru mencapai 49,6 persen, Sambil Itu inklusi keuangan sudah mencapai 85 persen. Tingkat literasi digital juga masih rendah, yaitu 41,48 persen.
Nidhal menekankan pentingnya Memperbaiki literasi digital dan keuangan Untuk membantu Kelompok mengelola keuangan secara produktif, menghindari kecanduan judi online, serta melindungi diri Bersama Mengelabui Orang Lain dan kejahatan digital.
Upaya perlindungan konsumen Di ruang digital, regulasi yang lebih tegas, serta kolaborasi Di pemerintah dan swasta Di Langkah Belajar dan Sosialisasi Politik literasi digital dan keuangan menjadi Kunci Untuk Mengurangi dampak negatif judi online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah Memutuskan langkah-langkah Pra-Penanganan, seperti memperketat sistem uji kelayakan dana nasabah dan bekerja sama Bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Untuk memblokir rekening Yang Terkait Bersama judi online.
Nidhal juga menyoroti perlunya regulasi perlindungan konsumen yang lebih komprehensif Di ruang digital, serta partisipasi aktif Kelompok Di mendukung upaya pemberantasanjudionline.
(dan)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Literasi Digital dan Keuangan Rendah Picu Maraknya Judi Online Di Indonesia