Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan Bersama 9 menjadi 13 tahun penjara. Foto/Dok.SindoNews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Mengungkapkan, Bersama diperberatnya hukuman dapat Memberi efek jera Untuk pelaku. Samping Itu, ia juga berharap putusan tersebut bisa menjadi triger Untuk pihak-pihak lain Untuk tidak melakukan kejahatan serupa.
“Melewati putusan tersebut, KPK berharap dapat Memberi efek jera Untuk pelaku, sekaligus menjadi triger Untuk pihak-pihak Yang Berhubungan Bersama Untuk menindaklanjuti Ke upaya-upaya Upaya Mencegah, agar Penyuapan tidak kembali terjadi,” kata Tessa Melewati keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (2/3/2025).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan Untuk Perkara Pidana Hukum Penyuapan pengadaan Produk Internasional Energi cair atau liquefied natural gas (LNG).
MA Memberi hukuman pidana penjara Di Karen menjadi 13 tahun. Putusan ini lebih tinggi Bersama Putusan Lembaga Proses Hukum Sebelumnya yakni 9 tahun penjara.
“Terbukti Pasal 3 Perundang-Undangan Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).
Selain pidana penjara, MA juga menghukum Karen Untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar Bersama putusan Lembaga Proses Hukum Sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.
“Denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Adapun majelis hakim agung yang menangani gugatan kasasi Karen yakni, Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto Bersama Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera