Singapura –
Seorang pria dijatuhi hukuman penjara lima pekan usai membuat kekacauan Ke udara. Di Situasi mabuk berat, ia mengancam Akansegera membunuh awak kabin Pada penerbangan Scoot Di Sydney Hingga Singapura.
Pria bernama Kolathu James Leo (42) itu diganjar Putusan Ke Lembaga Proses Hukum Singapura Ke Rabu (14/5/2025). Melansir Channel News Asia, Kamis (15/5), Kolathu dinyatakan bersalah Sebab naik pesawat Di keadaan mabuk hingga mengancam membunuh awak kabin Pada penerbangan.
Insiden terjadi Di penerbangan Scoot TR3 Di Sydney Di Singapura Ke 27 Februari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kolathu yang berdomisili Ke Canberra dikatakan Ditengah transit Hingga India Untuk Berpartisipasi Di pemakaman sang paman. Sebelumnya terbang, dia mengonsumsi sedikitnya empat Cangkir whisky Ke Tempattinggal.
Sesudah pesawat lepas landas, Kolathu bangkit Di Sofa Kendati lampu sabuk pengaman masih menyala. Dia mulai berteriak dan mengganggu tiga penumpang Ke sekitarnya, Justru Mendorong salah satunya.
Awak kabin sempat memberinya surat peringatan Di Pemimpin, Akan Tetapi Kolathu meremas surat itu dan melanjutkan gangguannya Di mencoba mencabut kantong Sofa dan membanting sandaran Sofa Ke depannya.
Dia diduga bersikap agresif Pada awak kabin mencoba menenangkannya. Kolathu Justru mencengkeram pergelangan tangan kanan seorang awak kabin dan mengancam Akansegera membunuhnya.
Sebab khawatir situasi memburuk, awak kabin melaporkan kejadian tersebut Hingga Pemimpin dan meminta Gadget pengekang. Kolathu akhirnya diborgol Ke kursinya hingga pesawat mendarat Ke Bandara Changi, Singapura.
Pada pesawat tiba Ke bandara, dia langsung ditangkap polisi. Hasil tes Menunjukkan kadar alkohol Di darahnya mencapai 96mg per 100ml.
Hakim Distrik Janet Wang menyebut kejadian ini sebagai Tindak Kejahatan air rage yang serius Sebab membahayakan awak dan penumpang. Dia menekankan pentingnya menjaga standar keselamatan tinggi Di penerbangan, mengingat keterbatasan penanganan darurat Ke udara.
Jaksa menuntut hukuman empat pekan, Sambil Itu pihak pembela mengajukan tiga pekan. Akan Tetapi hakim Memutuskan Putusan lima pekan penjara Di Mengkaji pola perilaku agresif Kolathu dan penolakannya Di peringatan.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mabuk Ke Udara-Ancam Bunuh Awak Kabin, Penumpang Scoot Dihukum Penjara