loading…
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asyari Pada Hadir Untuk sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sindonews
“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi Bersama tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi Untuk RDP Di waktu itu,” ujar Hasyim Untuk keterangannya dikutip Minggu (11/10/2026).
Baca juga: Jokowi Tanggapi Putusan MK Yang Berhubungan Bersama Ijazah Gibran: Kita Hormati Putusan
Dia membeberkan sejumlah data, dokumen, serta fakta autentik yang menggambarkan situasi yang sebenarnya terjadi Untuk RDP. Untuk dokumen-dokumen itu, rumusan pasal yang dipersoalkan (Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023) Sebelumnya berada Untuk Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas bersama.
RDP juga dihadiri langsung Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku pimpinan Diskusi dan Arsul Sani yang Pada itu menjabat Anggota Komisi II Wakil Rakyat dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Ungkap Diskusi Pembahasan PKPU 19/2023, Ada Tanda Tangan Pimpinan Lembaga Terlibat











